Analis UNAS: Hukum Militer Justru Lebih Keras Dibanding Hukum Sipil

KN-JAKARTA, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, memberikan perspektif mendalam terkait perdebatan peradilan militer dalam kasus dugaan penganiayaan aktivis Andrie Yunus. Menurutnya, ada anggapan keliru di masyarakat yang menilai peradilan militer cenderung “lunak” terhadap anggotanya.

Ginting menegaskan bahwa hukum militer (lex specialis) dirancang jauh lebih ekstrem dibandingkan hukum sipil demi menjaga disiplin dan pertahanan negara.

Mengapa Hukum Militer Dinilai Lebih Berat?
​Selamat Ginting memaparkan tiga alasan utama mengapa standar tanggung jawab prajurit lebih tinggi:

Sanksi Seketika (Ankum): Komandan atau Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dapat langsung menjatuhkan sanksi disiplin tanpa harus menunggu proses pengadilan formal.

Hukuman Berlapis: Selain pidana, prajurit menghadapi hukuman disiplin internal seperti penundaan pangkat hingga penempatan khusus yang dampaknya sangat serius bagi karier militer.

Spektrum Hukuman Ekstrem: Berbeda dengan hukum sipil yang mulai membatasi hukuman mati, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), hukuman mati masih dikenal untuk pelanggaran berat tertentu.
​Menjawab Keraguan Publik

Terkait kasus Andrie Yunus, Ginting menjelaskan bahwa karena terduga pelakunya adalah prajurit aktif, maka yurisdiksinya berada di bawah peradilan militer atau melalui mekanisme koneksitas. Ia mengingatkan publik untuk tidak menyamakan kasus ini dengan kasus Novel Baswedan, karena polisi berstatus aparat sipil yang dipersenjatai, sedangkan TNI tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997.

Namun, ia menekankan bahwa kunci utama adalah akuntabilitas. “Masalah utama bukan sekadar beratnya hukuman, tetapi legitimasi prosesnya. Hukum militer yang keras tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan,” ujar Ginting.

Ia mendorong Puspen TNI, Babinkum, hingga Oditur Militer untuk lebih terbuka kepada publik guna menepis keraguan mengenai profesionalisme penyidikan dalam kasus yang melibatkan prajurit.

Sumber: Sindo News

  • Related Posts

    Kejari Metro Unjuk Gigi: Bidik 4 Kasus Korupsi Besar dan Selamatkan Miliaran Uang Negara di Semester I 2026

    KN-METRO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam penegakan hukum sepanjang enam bulan pertama tahun 2026. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Metro saat ini tengah gencar membidik…

    Ribuan Buruh di Dua Perusahaan di Jawa Tengah Terancam PHK, Penasehat Khusus Presiden Lakukan Turba ke Dua Perusahaan Pada 27 Juli 2026 untuk Mencegah PHK

    KN-Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *