Kadis ESDM Sulut Perjelas Aturan Main Tambang: Dari Kewenangan Pusat Hingga Nasib Pulau Bangka

KN-MANADO, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, memberikan penjelasan komprehensif terkait dinamika sektor pertambangan di Bumi Nyiur Melambai. Penjelasan ini mencakup peralihan kewenangan izin, perlindungan hak atas tanah masyarakat, hingga status terkini wilayah pariwisata.

Kewenangan Izin Ada di Tangan Pusat
​Maindoka menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki wewenang menerbitkan izin tambang mineral logam (termasuk emas). Seluruh kebijakan dan izin saat ini sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Pusat di Jakarta. Izin yang ada saat ini merupakan produk warisan pemerintahan sebelumnya.

Ekspansi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
​Pemerintah mencatat adanya dampak positif dari perluasan deliniasi WPR. Gubernur Sulut terus memperjuangkan legalitas WPR ini agar masyarakat bisa mengelola sumber daya alam secara sah. Salah satu wilayah yang diusulkan menjadi WPR adalah Ratatotok, sebagai solusi untuk melegalkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atas permintaan masyarakat sendiri.

Perlindungan Tanah Pasini dan Hak Masyarakat
​Terkait isu kepemilikan lahan, Dinas ESDM menekankan dua poin krusial:

Bukti kepemilikan lahan wajib diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS). Izin tidak akan terbit di atas lahan yang statusnya belum jelas.

Jika ada tumpang tindih dengan tanah pasini atau ulayat, perusahaan wajib menyelesaikan ganti rugi atau kemitraan sebelum beroperasi.

Pulau Bangka Resmi Jadi Kawasan Pariwisata
​Menjawab keraguan publik, Maindoka memastikan bahwa Pulau Bangka bukan lagi kawasan tambang. Berdasarkan revisi RTRW yang disetujui Menteri ATR/BPN pada 19 Februari 2026, Pulau Bangka kini difokuskan sebagai kawasan pariwisata kunci untuk mendukung Destinasi Super Prioritas Likupang.

“Arahan pengembangan Pulau Bangka ke depan fokus pada sektor pariwisata dengan daya tarik titik selam dan sabana. Masalah pertambangan di sana resmi selesai melalui revisi tata ruang,” tegas Maindoka.

Foto: Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, sumber: BeritaManado.com

 

 

Related Posts

KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi & Suap

​KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan suap…

Mengadili Tanpa Menghukum Mati: Lima Catatan Kritis LBHM atas Desakan   Pidana Mati terhadap Eks Jampidsus

KN-JAKARTA, Santernya aroma dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memicu perdebatan dari berbagai kalangan sekaligus memantik kemarahan publik. Di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *