KN-JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengeluarkan peringatan tegas terkait penggunaan lagu-lagu tema (theme song) dalam ajang olahraga nasional maupun internasional. DJKI menekankan bahwa lagu resmi dalam ajang besar, seperti FIFA World Cup, adalah karya cipta yang dilindungi hukum dan penggunaannya wajib mematuhi ketentuan lisensi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa lagu tema melibatkan banyak pihak pemegang hak, mulai dari pencipta hingga label rekaman. Penggunaan tanpa izin untuk siaran, pertunjukan publik, hingga konten digital dapat berujung pada konsekuensi hukum.
”Setiap lagu dalam ajang olahraga memiliki nilai ekonomi. Penggunaan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pencipta yang telah berkarya,” tegas Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan (22/4/2026).
Beda Konsumsi Pribadi dan Publik
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, meluruskan persepsi keliru di masyarakat mengenai platform digital. Ia menegaskan bahwa akses lagu melalui layanan streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi.
”Ketika lagu digunakan untuk kegiatan publik, komersial, nonton bersama (nobar), atau disiarkan kembali, diperlukan lisensi tambahan melalui pemegang hak atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelas Agung.
Poin Penting Penggunaan Musik dalam Olahraga:
- Penyelenggara Resmi: Umumnya sudah memiliki lisensi acara.
- Pihak Ketiga: Pelaku usaha, penyelenggara nobar, dan kreator konten wajib mengurus izin terpisah secara mandiri.
- Mekanisme Perizinan: Dapat dilakukan melalui LMKN atau langsung kepada pemegang hak sesuai tujuan penggunaan.
- Keberlanjutan Industri: Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk penghargaan terhadap ekosistem kreatif.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026
Isu perlindungan hak cipta di sektor olahraga ini menjadi fokus utama dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2026 yang mengusung tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”.
Sebagai bagian dari kampanye kesadaran publik, DJKI mengajak masyarakat untuk hadir dalam kegiatan edukasi yang akan digelar secara serentak di seluruh provinsi Indonesia:
- Kegiatan: Kampanye Kesadaran Publik Kekayaan Intelektual
- Waktu: Minggu, 26 April 2026 (Momen Car Free Day)
- Lokasi: Seluruh Provinsi di Indonesia
- Agenda: Konsultasi langsung, edukasi kekayaan intelektual, dan gerakan nasional menghargai karya inovasi.
Melalui langkah ini, DJKI berharap tercipta ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan, di mana setiap elemen dalam industri olahraga—termasuk musik di dalamnya—dihargai sebagai aset berharga.
Kontak Informasi:
Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI








