Evaluasi Program MBG: Badan Gizi Nasional Skors Ribuan Satuan Pelayanan di Seluruh Indonesia

KN-JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat, masukan pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta tindak lanjut atas sejumlah kejadian menonjol yang dialami oleh para penerima manfaat.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan demi menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan sejak awal tahun lalu.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” ujar Nanik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
​Meskipun demikian, mayoritas SPPG yang sempat disanksi kini telah berbenah.

Dari total 8.182 SPPG yang pernah di-suspend, sebanyak 5.659 SPPG telah diaktifkan kembali karena sudah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih berstatus skorsing lantaran belum memenuhi petunjuk teknis (juknis), baik dari sisi manajemen maupun infrastruktur bangunan.
​Rincian Status Kelayakan SPPG per Wilayah
​Berikut adalah data sebaran operasional dan status suspend SPPG di tiga wilayah besar Indonesia hingga akhir Mei 2026:

Wilayah Operasional

Total SPPG Beroperasi

Pernah Di-Suspend

Sudah Beroperasi Kembali

Masih Berstatus Suspend (Aktif)

Wilayah I (Sumatera)

5.968

758

610

148

(10 kejadian menonjol, 138 infrastruktur/mutu)

Wilayah II (Jawa)

16.594

3.466

1.800

1.666

(61 kejadian menonjol, 1.605 infrastruktur/mutu)

Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

4.646

3.959

3.559

399

(25 kejadian menonjol, 374 infrastruktur/mutu)

Pelanggaran yang Memicu Sanksi Suspend
​BGN menerapkan standar yang sangat ketat untuk menjamin keamanan pangan dan akuntabilitas anggaran.

Nanik menjelaskan, sebuah SPPG dapat dijatuhi sanksi pembekuan sementara jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut:

Kesehatan & Mutu: Menu makanan memicu gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah pada penerima manfaat.

Finansial: Anggaran sajian menu tidak sesuai dengan batas belanja bahan baku (Rp8.000 dan Rp10.000) serta adanya indikasi kesengajaan melakukan mark-up harga bahan baku.

Fasilitas & Regulasi: Belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), alur bangunan tidak sesuai juknis, serta tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Operasional: Peralatan dapur tidak standar, manajemen internal buruk, pertikaian antara pihak Mitra dengan Yayasan, serta memiliki pemasok (supplier) kurang dari 15.

Ancaman Suspend Major per 2 Juni 2026
​Angka pembekuan operasional ini diprediksi masih bisa bertambah. Pasalnya, BGN kini mewajibkan setiap satuan pelayanan untuk mendistribusikan program MBG kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu Ibu Hamil (Bumil), Ibu Menyusui (Busui), dan Anak Balita.

Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, memberikan tenggat waktu yang ketat bagi seluruh pengelola di lapangan.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” tegas Nanik.

Related Posts

Soroti Seringnya Lawatan Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Dino Patti Djalal Beri Masukan Berharga

KN-JAKARTA — Eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, memberikan catatan kritis sekaligus masukan bagi Presiden Prabowo Subianto terkait tingginya frekuensi perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan oleh…

Tingkatkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Jajaran Kanwil Aceh Gelar Audiensi Bersama Wamenko Kumham Imipas

KN-ACEH BESAR – Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Aceh, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Aceh menggelar audiensi bersama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *