KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memulai langkah baru dalam digitalisasi pengawasan keuangan dan pembangunan. Langkah ini ditandai dengan dibukanya kegiatan Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/6/2026).
Agenda ini meluncurkan implementasi aplikasi e-Review, sebuah sistem digital mutakhir yang dirancang untuk mentransformasi sistem pengawasan manual menjadi lebih modern, efektif, dan terintegrasi.
”Digitalisasi pengawasan melalui penggunaan aplikasi e-Review merupakan langkah nyata untuk mendorong transformasi sistem pengawasan pemerintah daerah yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi,” ujar Sekdaprov Marindo Kurniawan saat membacakan sambutannya.
Bukan Sekadar Formalitas, e-Review Jadi Early Warning System
Marindo menegaskan, penerapan e-Review bukan sekadar mengubah proses kerja dari manual ke digital, melainkan instrumen penting untuk membangun ketertiban administrasi yang terukur. Mengingat dokumen perencanaan dan keuangan adalah pondasi arah gerak daerah, kualitasnya harus dipastikan selaras dengan prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, serta kemampuan fiskal daerah.
Dalam konteks ini, Marindo meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memposisikan diri sebagai mitra strategis, bukan lagi sekadar pencari kesalahan di akhir program.
“Fungsi pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, patuh terhadap aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Marindo.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya proses review APIP terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang saat ini telah memasuki tahapan akhir penyusunan. Melalui e-Review, pengawasan sejak tahap awal (early warning system) dapat dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik guna menghasilkan postur APBD yang sehat dan akuntabel.
Menindaklanjuti Regulasi Terbaru Mendagri
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret daerah dalam menindaklanjuti payung hukum terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2026.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur tentang Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berbasis digital.
”Regulasi ini hadir untuk memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan review, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital melalui penggunaan aplikasi e-Review,” papar Dwi Retno.
Penguatan Kapasitas SDM Jadi Kunci
Meskipun sistem telah terdigitalisasi, Sekdaprov Marindo mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi tidak akan berdampak signifikan tanpa didukung oleh integritas manusia di belakangnya. Ia mengajak seluruh jajaran inspektorat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus memacu profesionalisme.
“Aplikasi yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa didukung aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas. APIP harus mampu menjadi quality assurance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya sembari menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri atas bimbingannya selama ini.
Kegiatan sosialisasi berskala provinsi ini dihadiri dan diikuti oleh:
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung;
- Para Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Lampung;
- Inspektur Kabupaten/Kota se-Lampung;
- Pejabat struktural pembidang review RKPD; serta
- Seluruh jajaran APIP se-Provinsi Lampung.
(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)







