KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna mendorong kepatuhan wajib pajak, memperbarui validitas data kendaraan, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah demi mempercepat pembangunan infrastruktur.
Program yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga akhir Agustus 2026 ini diresmikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Usai meresmikan program, Wagub Jihan yang didampingi oleh jajaran Forkopimda—termasuk Kepala Bapenda Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, Kepala PT Jasa Raharja Lampung, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung—langsung meninjau alur pelayanan Samsat guna memastikan kesiapan operasional di lapangan.
“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ujar Wagub Jihan Nurlela.
Berbeda dari Pemutihan Biasa: Yang Taat Pajak Ikut Dapat Diskon!
Wagub Jihan menegaskan bahwa program tahun 2026 ini memiliki formulasi yang berbeda dengan program pemutihan konvensional pada tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, Pemprov Lampung tidak hanya berfokus pada penunggak pajak, tetapi juga memberikan apresiasi nyata bagi masyarakat yang selama ini tertib dan taat membayar pajak.
Berikut adalah rincian skema insentif dan diskon yang diberikan:
Bagi Penunggak Pajak (1-5 Tahun): Wajib pajak cukup membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti seluruh tunggakan.
Bagi Wajib Pajak yang Patuh (Diskon 5% – 25%):
Diskon 5%: Untuk pembayaran tepat waktu.
Diskon 15%: Untuk yang membayar berturut-turut selama 4 tahun.
Diskon 20%: Untuk yang taat 4 tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
Diskon 25%: Untuk yang taat 4 tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.
Insentif Mutasi dan Balik Nama: Diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor (dalam daerah). Untuk kendaraan mutasi masuk ke Lampung, diberikan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama dan kedua.
Insentif Tambahan: Penghapusan denda keterlambatan PKB serta pembebasan total pajak progresif selama program berlangsung.
Sasar 751 Ribu Kendaraan Menunggak untuk Kejar Target Infrastruktur Jalan
Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, terdapat potensi besar sebanyak 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang tercatat menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi inilah yang menjadi sasaran utama program.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, menyatakan dukungan penuhnya melalui penghapusan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Senada, Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menegaskan kesiapan jajarannya bersinergi demi memberikan pelayanan yang optimal dan transparan.
Wagub Jihan menjelaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak ini nantinya akan dikembalikan langsung kepada masyarakat melalui pembangunan nyata. Salah satu fokus utama Pemprov Lampung adalah mengejar target kemantapan jalan dan jembatan provinsi hingga di atas 90 persen pada tahun 2029.
“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” cetus Wagub.
Akses Layanan yang Luas
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Lampung membuka berbagai kanal pembayaran. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan, layanan dapat diakses via Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, hingga e-Samdes. Sementara untuk penggantian pelat kendaraan dan perpanjangan STNK (5 tahunan) tetap dilayani di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.
Pemprov Lampung mengimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk memanfaatkan momentum emas ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir di penghujung Agustus 2026. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)







