DJKI Masuk IP Office Group B,WIPO Akui Kapasitas Edukasi KI Indonesia

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil membawa Indonesia masuk ke dalam kelompok Intellectual Property Office (IP Office) Group B (Self-sustaining) pada program Intellectual Property Training Institutions (IPTIs) WIPO Academy. Pengakuan ini menandai bahwa Indonesia telah memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kekayaan intelektual (KI) secara mandiri sesuai standar internasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan capaian tersebut merupakan tonggak penting dalam penguatan ekosistem edukasi KI nasional sekaligus bukti bahwa kapasitas DJKI telah diakui oleh organisasi kekayaan intelektual dunia.

“Masuknya Indonesia ke dalam IP Office Group B menunjukkan bahwa kapasitas DJKI dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kekayaan intelektual telah memenuhi standar WIPO Academy. Ini bukan sekadar pengakuan internasional, tetapi juga mencerminkan kesiapan Indonesia untuk memperluas literasi KI sehingga semakin banyak inovasi, invensi, dan karya kreatif masyarakat terlindungi serta mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Gedung DJKI pada Jumat, 26 Juni 2026.

Keripik Kulit Ayam Klik Disini

Menurutnya, status tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan kantor kekayaan intelektual dunia yang telah mampu mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan secara mandiri. Kondisi ini menjadi modal penting untuk memperluas akses pembelajaran KI sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang berdaya saing di tingkat global.

Dalam klasifikasi WIPO Academy, IP Office Group B (Self-sustaining) merupakan kategori bagi kantor kekayaan intelektual yang telah mampu menyelenggarakan 20 hingga 50 kegiatan edukasi setiap tahun, memiliki struktur organisasi yang secara khusus mengelola pelatihan, didukung tenaga pengelola yang berdedikasi, serta memanfaatkan sumber daya institusi secara mandiri.

Capaian tersebut tidak terlepas dari pengembangan Indonesia IP Academy atau Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang dibangun DJKI bersama WIPO. Melalui kolaborasi ini, WIPO mendukung penyusunan kurikulum, pengembangan materi pembelajaran, pelaksanaan Training of Trainers (ToT), hingga peningkatan kompetensi tenaga pengajar sehingga kualitas pendidikan KI di Indonesia terus meningkat.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi KI Yasmon, menyampaikan bahwa pengakuan dari WIPO merupakan hasil dari penguatan sistem edukasi yang dibangun secara konsisten selama beberapa tahun terakhir.

“Kami tidak hanya menyelenggarakan pelatihan, tetapi juga membangun sistem edukasi yang memenuhi standar WIPO melalui pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi pengajar, penyusunan materi pembelajaran, serta evaluasi yang berkelanjutan. Pengakuan sebagai IP Office Group B menjadi bukti bahwa Indonesia telah mampu mengelola program edukasi kekayaan intelektual secara mandiri dan berkesinambungan,” kata Yasmon.

Penguatan kapasitas tersebut tercermin dari peningkatan jumlah kegiatan dan peserta setiap tahun. Pada 2023, DJKI menyelenggarakan 16 kegiatan yang diikuti 1.929 peserta. Jumlah tersebut meningkat menjadi 17 kegiatan dengan 5.800 peserta pada 2024, kemudian melonjak menjadi 32 kegiatan yang menjangkau 14.179 peserta sepanjang 2025. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator yang mengantarkan Indonesia masuk dalam kategori Established IPTIs Group B (Self-sustaining).

Keberhasilan tersebut turut diperkuat melalui penyelenggaraan WIPO Academy: Kekayaan Intelektual dan Desain Industri di Yogyakarta pada 24–25 Juni 2026. Sebelumnya, DJKI juga sukses menggelar WIPO Academy: Kekayaan Intelektual Komunal di Bandung pada April 2026. Kedua kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama berkelanjutan antara DJKI dan WIPO dalam memperluas akses edukasi KI bagi akademisi, peneliti, inventor, pelaku usaha, UMKM, komunitas kreatif, hingga aparatur pemerintah.

Melalui pengakuan sebagai IP Office Group B, DJKI akan terus memperluas jangkauan edukasi KI agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sejak dini. Literasi KI yang semakin kuat diharapkan mampu mendorong peningkatan pendaftaran KI, mempercepat hilirisasi inovasi, meningkatkan nilai ekonomi karya anak bangsa, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas.

Foto: Dok. DJKI

Related Posts

​Menilik Usulan 2 DOB di Aceh: Menjaga Keutuhan NKRI dan Memangkas Ketimpangan Kesejahteraan

 – Wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) kembali menghangat di sejumlah wilayah Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Aceh. Meski moratorium pemekaran daerah belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan pembentukan dua…

DJKI Verifikasi 124 Situs Laporan Motion Picture Association        

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 tautan situs yang diduga melanggar hak cipta berdasarkan laporan Motion Picture Association (MPA). Rekomendasi tersebut merupakan hasil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *