KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 29 tautan situs yang terbukti melanggar hak cipta dengan menyebarluaskan webtoon secara ilegal.
Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Rapat Verifikasi Penutupan/Pemblokiran Situs yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026 di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum DJKI dan secara daring melalui Zoom, bersama perwakilan Copyright Overseas Promotion Association (COA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta tim ahli Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Rapat verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh tautan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran hak cipta sebelum diterbitkan rekomendasi penutupan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh 29 tautan yang diverifikasi masih aktif dan terbukti memuat konten webtoon tanpa izin dari pemegang hak sehingga direkomendasikan untuk diblokir.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi salah satu prioritas DJKI dalam menjaga ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berdaya saing. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku industri kreatif.
“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi tumbuhnya kreativitas dan inovasi, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk mengeksploitasi karya orang lain secara ilegal. Karena itu, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujar Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa penindakan terhadap situs yang melanggar hak cipta merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pemegang hak.
“DJKI berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hak cipta secara profesional dan berdasarkan hasil verifikasi yang objektif. Pemblokiran situs yang terbukti melanggar merupakan bentuk pelindungan terhadap hak para kreator sekaligus upaya menciptakan ruang digital yang aman, legal, dan menghargai karya intelektual,” ujar Arie.
Dalam proses verifikasi, Tim Verifikasi bersama para ahli dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan yang dilaporkan, mulai dari memastikan status aktif situs, mengidentifikasi konten webtoon yang diunggah tanpa izin, hingga mencatat temuan tambahan pada beberapa situs, termasuk keberadaan iklan bermuatan perjudian online.
Perwakilan COA menjelaskan bahwa asosiasi tersebut mewakili sejumlah penerbit webtoon Korea, yakni Kakao Entertainment Corp., Naver Webtoon Ltd., RIDI Corp., Lezhin Entertainment Inc., dan KidariStudio Inc. Untuk kepentingan pelaporan di Indonesia, COA memberikan kuasa kepada PT Clarity Research Indonesia karena COA belum memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Selain menemukan konten webtoon yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia tanpa lisensi resmi, Tim Verifikasi juga mencatat bahwa situs-situs tersebut tidak menampilkan identitas maupun logo resmi dari pemegang hak. Sementara itu, perwakilan Komdigi menyampaikan bahwa beberapa situs pelanggar juga memuat iklan perjudian online sehingga informasi tersebut akan menjadi keterangan pendukung dalam surat rekomendasi pemblokiran.
Melalui kegiatan ini, DJKI kembali mengingatkan masyarakat bahwa menghormati hak cipta merupakan bagian penting dalam mendukung industri kreatif yang berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk mengakses konten melalui platform resmi dan tidak menyebarluaskan karya berhak cipta tanpa izin.
Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para kreator, tetapi juga mendorong terciptanya iklim inovasi, investasi, dan ekonomi kreatif yang sehat di Indonesia. Rekomendasi hasil verifikasi selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai dasar penutupan akses terhadap 29 situs yang terbukti melanggar hak cipta.
Lebih lanjut, DJKI juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, dapat melaporkan melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-pengaduan dengan mengakses web pengaduan.dgip.go.id.
Foto: Dok. DJKI








