Gelar Webinar Pariwara Antikorupsi 2026, KPK Bedah Strategi Ubah Konten Kreatif Jadi Gerakan Sosial

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggelar webinar nasional bertajuk “The Impact Strategy: Mengubah Konten Kreatif Menjadi Gerakan Sosial yang Terukur” pada Kamis, (09/07/2026). Acara ini diselenggarakan untuk membekali pemerintah daerah dan kawan aksi di seluruh Indonesia dalam menyusun strategi kampanye sosial yang berdampak nyata.

Acara ini dipandu oleh Koordinator Program Pariwara KPK, Choiril Anam Adi, serta menghadirkan dua narasumber utama: Kasatgas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Yulianto Sapto Prasetyo, dan Konten Kreator, Muhammad Rafid Zulkarnain.

Mendorong Integritas Daerah Lewat Pariwara Antikorupsi 2026
​Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Satuan Tugas Kampanye Antikorupsi KPK, Dian Rachmawati. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah bergerak aktif memulai kampanye antikorupsi di wilayah masing-masing berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Melalui gerakan bersama ini, kami berharap kampanye antikorupsi tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada penguatan budaya, integritas, dan peningkatan nilai SPI di masing-masing daerah,” ujar Dian.

Dian juga mengingatkan bahwa program Pariwara Antikorupsi 2026 telah berjalan sejak 15 April 2026 dan pendaftaran masih dibuka hingga 30 September 2026.

Formula 4 Langkah Kampanye dan Teori Perubahan
​Kasatgas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Yulianto Sapto Prasetyo, memaparkan bahwa kompetisi Pariwara 2026 berfokus pada tiga kategori utama: media konvensional, media digital, dan on-ground activation. Isu yang diangkat harus relevan dengan tantangan daerah, seperti penolakan gratifikasi pada layanan publik, transparansi rekrutmen pegawai, pencegahan jual-beli jabatan, hingga larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Untuk membangun cara berpikir strategis, Yulianto membagikan ringkasan formula 4 langkah kampanye sosial yang diadopsi dari konsep praktis:

Ajak: Menentukan target sasaran secara spesifik (demografi, perilaku, wilayah).

Isu: Memetakan pola pikir atau perilaku lama masyarakat yang ingin diubah.

Perubahan: Menetapkan target perilaku baru secara jelas.

Intervensi: Pendekatan atau strategi konkret yang dilakukan untuk memicu perubahan tersebut.

Yulianto juga menekankan pentingnya penerapan Theory of Change (Teori Perubahan) yang terukur—mulai dari menentukan tujuan jangka panjang, memetakan asumsi risiko di lapangan, hingga menyusun indikator capaian yang bisa dikuantifikasi agar kampanye tidak sekadar menjadi aktivitas yang sibuk tanpa dampak.

5 Pilar Membuat Masalah Publik “Viral” Secara Konstruktif
​Dari sudut pandang praktisi media digital, konten kreator Muhammad Rafid Zulkarnain (akrab disapa Ijul) menekankan pentingnya personal branding yang kuat dan konsisten. Menurutnya, keselarasan antara aksi di media sosial dan perilaku di dunia nyata adalah kunci utama membangun kepercayaan publik.

Ijul membagikan 5 pilar berdasarkan pengalaman pribadinya dalam mengangkat isu-isu publik (seperti jalan rusak atau pungli) agar viral dan menghasilkan solusi:

Mindset: Datang dengan tujuan menyelesaikan masalah, bukan sekadar mencari kesalahan atau memperkeruh suasana.

Riset: Menggali akar masalah di lapangan agar informasi yang disampaikan akurat, mengedukasi, dan terhindar dari hoaks.

Interaksi: Mendengar perspektif warga atau petugas setempat untuk memperkuat fakta dan melebur sudut pandang personal.

Aksi: Melakukan tindakan nyata di lokasi (misalnya memberi tanda cat semprot pada jalan rusak).

Timing: Mengunggah konten secara real-time atau pada momentum yang pas agar isu yang diangkat tetap relevan dengan kondisi aktual di lapangan.

Melalui sinergi antara kerangka strategis KPK dan kreativitas para kreator konten, webinar ini diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melahirkan kampanye antikorupsi yang segar, kreatif, dan berdampak luas bagi penguatan integritas bangsa.

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *