JANGAN BERHENTI PADA UMPAN, KEJAR AKTOR UTAMA

Oleh: Hikmat Subiadinata

KN- JAKARTA, Terbukanya sebuah perkara besar bukanlah akhir dari sebuah operasi penegakan hukum. Dalam perspektif filsafat intelijen, justru di situlah babak sesungguhnya dimulai.

Dalam dunia intelijen dikenal prinsip bahwa target yang tampak sering kali hanyalah umpan, sedangkan aktor utama bekerja di balik lapisan-lapisan perlindungan. Mereka membangun jaringan, memutus jejak, menciptakan pengalih perhatian, bahkan tidak jarang mengorbankan sebagian orang untuk menyelamatkan pusat kekuasaan dan aliran dana.

Karena itu, apabila sebuah kasus dugaan korupsi mulai terungkap, fokus bangsa tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran harus bergerak secara sistematis: mengikuti aliran uang (follow the money), mengikuti aset (follow the asset), mengikuti pengaruh (follow the power), dan mengikuti pihak yang memperoleh manfaat terbesar (follow the beneficiary).

Dari sudut pandang filsafat ilmu, kebenaran tidak boleh dibangun oleh opini, melainkan oleh bukti. Dari perspektif hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap siapa pun yang patut diduga berdasarkan alat bukti yang sah.

Secara sosiologis, korupsi bukan sekadar kejahatan individu. Ia merupakan penyakit sistem yang hanya dapat hidup apabila terdapat kolaborasi antara kekuasaan, uang, dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menyasar ekosistemnya, bukan hanya orang-orang yang paling mudah ditangkap.

Dalam perspektif intelijen strategis, keberhasilan operasi bukan diukur dari banyaknya orang yang ditahan, melainkan dari berhasil atau tidaknya membongkar keseluruhan jaringan, memutus rantai pendanaan, mengembalikan kerugian negara, dan mencegah jaringan itu tumbuh kembali.

Harapan rakyat sederhana namun tegas: apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil, setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta aset yang berasal dari hasil tindak pidana dirampas untuk mengembalikan kerugian negara.

Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tidak berhenti pada “ikan kecil”, tidak terjebak pada “umpan”, dan tidak kehilangan “target sesungguhnya”. Sebab keadilan sejati bukanlah ketika ada yang ditangkap, melainkan ketika seluruh jaringan kejahatan berhasil diungkap hingga ke akar-akarnya.

Negara yang kuat bukan negara yang pandai menangkap pelaku lapangan, tetapi negara yang mampu menembus pusat kendali kejahatan, memulihkan aset negara, dan memastikan hukum berdiri tanpa takut kepada siapa pun.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

Isu Penggeledahan Viral, Kejagung Tegaskan Hormati Penyidikan Polri dan Minta Publik Tak Berspekulasi

KN-JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan tanggapan resmi terkait isu penggeledahan yang tengah ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,…

KPK Resmi Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Pengumuman tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *