KN-JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan pengunduran diri tersebut telah diterima dan disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi kepada awak media.
Jaga Integritas dan Netralitas Proses Hukum
Anang Supriatna menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh Febrie Adriansyah merupakan komitmen pribadi dan institusional untuk menjaga muruah penegakan hukum di Indonesia. Pengunduran diri ini sengaja dilakukan agar tidak terjadi benturan kepentingan di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Keputusan Febrie Adriansyah mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen nyata untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya.
Kinerja Pidsus Dipastikan Tidak Terganggu
Meskipun pucuk pimpinan Korps Gedung Bundar mengalami transisi, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kondisi internal dan operasional kedeputian bidang tindak pidana khusus tidak akan goyah.
Kejaksaan Agung memberikan kepastian terkait beberapa hal berikut:
Hormati Keputusan: Institusi
Kejagung menghormati penuh keputusan pribadi yang diambil oleh Febrie Adriansyah.
Operasional Normal: Seluruh tugas, fungsi, dan roda organisasi di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal.
Penanganan Perkara: Proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani dipastikan tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme serta SOP yang berlaku.
Imbauan Terkait Asas Praduga Tak Bersalah
Menutup keterangannya, Kejaksaan Agung mengajak seluruh lapisan masyarakat, pengamat, maupun media massa untuk menyikapi dinamika ini secara bijak.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di institusi kepolisian serta terus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga seluruh proses pembuktian selesai dilakukan secara transparan.







