MARI KITA BEDAH BERSAMA KAPAN MK BISA COPOT PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Bdah Konstitusi… Ini yang namanya impeachment ala Indonesia. Ketat banget syaratnya biar Presiden tidak bisa diserang politik murahan.

VONIS AKAL SEHAT : MK bukan yang “mencopot”. MK hanya “menilai dan memutuskan”. Yang mengeksekusi pemberhentian tetap MPR. Sistemnya berjenjang.

BEDAH TUNTAS : KAPAN MK BISA “COPOT” PRESIDEN/WAPRES :

Acuan hukum : Pasal 7A, 7B, 24C UUD 1945 + UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Presiden/Wapres bisa diberhentikan di tengah jalan kalau melakukan 5 hal ini :

5 ALASAN KONSTITUSIONAL PEMBERHENTIAN – PASAL 7A :

1. PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA..

2. KORUPSI..

3. PENYUAPAN..

4. TINDAK PIDANA BERAT LAINNYA.. contoh : narkoba, terorisme..

5. PERBUATAN TERCELA : contoh : asusila, melanggar norma berat..

6. TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT : sebagai Presiden/Wapres – contoh : gila, cacat permanen..

PROSESNYA 4 TAHAP. TIDAK BISA LANGSUNG COPOT – PASAL 7B :
Tahap, Lembaga, Tugas Batas Waktu..

1. USUL DPR : DPR sidang paripurna. Butuh 2/3 anggota hadir + 2/3 setuju. Lalu ajukan ke MK ..

2. PUTUSAN MK : MK wajib sidang & putus dalam 90 hari. MK hanya menilai : “BENAR/TIDAK BUKTI nya” 90 Hari..

3. EKSEKUSI MPR : Kalau MK bilang “BENAR”, maka MPR sidang. Putuskan pemberhentian. Butuh 2/3 hadir + 2/3 setuju 30 Hari..

4. LANTIK MPR : Lantik Wapres jadi Presiden. Kalau kosong semua, MPR pilih pengganti ..

3 CATATAN PENTING :

a. MK TIDAK MENYIDIK : MK hanya mengadili. Bukti harus sudah dibawa DPR. Polisi, KPK, Kejaksaan yang nyidik dulu.

b. BUTUH DUKUNGAN POLITIK KUAT : Harus 2/3 DPR + 2/3 MPR. Artinya hampir mustahil kalau Presiden masih punya mayoritas…

c. TIDAK BISA KARENA KEBIJAKAN : Presiden tidak bisa dicopot karena “gagal program” atau “tidak disukai rakyat”. Harus ada pelanggaran hukum di 5 poin tadi.

KESIMPULAN :

RUMUSNYA:
DPR USUL → MK MEMUTUS BERSALAH/TIDAK → MPR MENGETOK PALU PEMBERHENTIAN :

MK itu “Hakimnya”. MPR itu “Algojonya”. DPR itu “Jaksa nya”.

Ini sistem check and balances biar tidak ada yang maha kuasa. Presiden diawasi DPR, DPR diawasi rakyat, semua diawasi MK.

 

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    KASUS PENYADAPAN PRESIDEN ALARM KERAS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN

    KN-JAKARTA, Penetapan dan penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan, LSP, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan…

    Delapan Anggota Polresta Karawang, Termasuk Kasat Narkoba, Ditahan Terkait Dugaan Pembebasan Pengedar Obat Keras

    KN-KARAWANG — Sebanyak delapan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran prosedur berupa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *