Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Sinergi Kuat Penegakan Hukum Internasional

KN-JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sukses menggelar aksi nyata penegakan hukum lintas negara. Kerja sama ini diwujudkan melalui proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sebagai langkah tegas dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional.

​Dalam mekanisme timbal balik (quid pro quo) tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang sempat melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah mereka untuk diadili di tanah air.

​Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa keberhasilan proses ini merupakan buah manis dari koordinasi yang intens dan hubungan yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.

​”Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Kronologi dan Tahapan Pemulangan

​Proses pemulangan para buronan ini dilakukan secara bertahap dengan pengawalan ketat:

  • Jumat, 10 Juli 2026: Dua buron warga negara RRT berinisial ZR dan LZ diberangkatkan pada tahap pertama menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada pagi hari waktu setempat.
  • Sabtu, 11 Juli 2026: Satu buron RRT lainnya berinisial HZ menyusul dipulangkan pada keberangkatan kedua. Ketiganya diserahterimakan resmi kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti pendukung.
  • Senin, 13 Juli 2026: Buron WNI berinisial KT, yang masuk daftar pencarian orang atas dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, berhasil dipulangkan dari RRT. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam hari.

​Setibanya di tanah air, KT langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Optimalisasi Jaringan Interpol

​Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini membuktikan betapa efektifnya jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum secara global.

​Polri memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan dan akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol lainnya dalam melacak, menangkap, serta memulangkan para pelarian hukum.

​”Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya.

  • Related Posts

    MARZUKI DARUSMAN: JAKSA AGUNG HARUS BERTANGGUNG JAWAB DAN MENGUNDURKAN DIRI ATAS SKANDAL JAMPIDSUS

    KN-JAKARTA, Skandal penggerebekan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah oleh Kortastipikor Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2025, dan pengerahan militer bersenjata lengkap setelahnya, telah menelanjangi…

    Kapolda Aceh Paparkan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Kepolisian

    KN-Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. memaparkan Commander Wish yang akan menjadi pedoman arah kebijakan dan pelaksanaan tugas bagi seluruh personel Polda Aceh dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *