Oleh : Said Didu, aktivis senior
KN-JAKARTA, 1) Titik awal maraknya tambang ilegal Timah saat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ibu Rini Suwandi tahun 2001 mengubah status komoditas Timah dari Komoditas Strategis menjadi Komoditas biasa yang setara dengan status tambang galian C yang siapapun bisa menambang. Padahal sejak jaman Belanda, status komoditas timah adalah komoditas strategis.
2) penyelundupan timah sangat marak karena hampir semua aparat (polisi, tentara, penegak hukum, bea cukai, politisi) terdapat oknum yang menjadi backing penyelundup dan penambang ilegal
3) Presiden @Prabowo menyatakan bahwa sekitar 80% timah kita diselundupkan.
4) Atas dasar itu, Presiden Prabowo mengembalikan status komoditas timah menjadi komoditas strategis dan membentuk Tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk penertiban. Khusus penanganan Timah, Tim PKH membentuk 2 (dua) Satgas, yaitu Satgas PKH dan satgas Tri Sakti.
5) hasil nyata satgas tersebut : (1) telah menyelamatkan Asset Negara sktr Rp 22 trilyun (potensi sktr Rp 60 triyun, (2) telah menyita 6 smelter ilegal milik swasta, (3) telah menyita sktr 170 ribu ha lahan tambang ilegal.
6) Pengaruh penertiban tambang timah di Indonesia, harga timah dunia naik menjadi sktr Rp 1 milyar per ton (naik hampir 2 kali lipat)
7) langkah lanjut yang diperlukan : (1) satgas konsiten lakukan penertiban, (2) regulasi tambang timah di ESDM harus diperbaiki sesuai kebijakan Presiden, dan (3) menjadikan PT Timah sebagai Agregator industri timah (produksi dan perdagangan).
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







