Ribuan Buruh Bakal Kepung Kemenkeu 9 Juli, Said Iqbal Desak Menkeu Purbaya Hapus Pajak JHT

KN-JAKARTA — Ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi ini dipicu oleh tuntutan mendesak terkait penghapusan berbagai pungutan pajak yang dinilai memberatkan kaum pekerja, salah satunya adalah pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).

​Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan mengenai rencana aksi tersebut. Sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, ia menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para pekerja.

​Estimasi massa yang akan turun ke jalan berkisar antara 1.000 hingga 1.500 buruh. Mereka berasal dari koalisi berbagai organisasi serikat pekerja besar, antara lain:

  • ​Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
  • ​Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP)
  • ​Serikat Pekerja Nasional (SPN)
  • ​Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

​4 Tuntutan Utama Buruh

​Dalam aksi unjuk rasa mendatang, massa buruh akan membawa empat agenda desakan utama kepada pemerintah, yaitu:

  1. Hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
  2. Hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
  3. Hapus pajak atas pesangon.
  4. Hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

​”Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

​4 Alasan Kuat Pajak JHT Harus Nol Persen

​Said Iqbal membeberkan empat argumen mendasar mengapa tuntutan buruh mengenai penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang sangat kuat:

  • Beban Pajak Berganda (Double Taxation): Dalam praktiknya, upah pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21. Ditambah lagi, iuran JHT diambil dari penghasilan yang telah dipajaki tersebut. Ketika dana JHT dicairkan, negara kembali memungut pajak. “Ini menimbulkan beban pajak berganda. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” tegas Said.
  • Ketimpangan Insentif dengan Dunia Usaha: Pemerintah dinilai kerap memberikan karpet merah berupa insentif fiskal seperti tax holiday dan restitusi pajak saat dunia usaha mengalami kesulitan. Namun sebaliknya, ketika buruh kehilangan pekerjaan (PHK), ruang perlindungan justru dipersempit dengan pungutan pajak.
  • JHT Adalah Tabungan Sosial, Bukan Investasi Komersial: Dana JHT merupakan benteng pertahanan terakhir bagi buruh dan keluarganya saat memasuki masa pensiun atau terkena PHK. Sebagai jaring pengaman sosial, setiap rupiah sangat berarti dan semestinya tidak dijadikan objek pajak oleh negara.
  • Regulasi Batas Pajak Sudah Kedaluwarsa: Ketentuan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2009, di mana saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak final 5%. Said menilai nominal Rp50 juta sudah tidak relevan lagi setelah 17 tahun berlalu, mengingat masa kerja pekerja tetap yang panjang membuat saldo mereka rata-rata berada di atas batas tersebut.

​Said Iqbal juga menyanggah klaim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut hanya 5% peserta yang terdampak pajak JHT. Menurutnya, mayoritas saldo di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak atau informal. Sementara yang terkena dampak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang kini sedang menyuarakan keberatan.

​Surati Menkeu, Said Iqbal Harapkan Ruang Dialog

​Sebagai jembatan antara rakyat pekerja dan pihak istana, Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi serta mencoba berbagai jalur komunikasi untuk meminta waktu berdialog dengan Menteri Keuangan Purbaya. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.

​Ia berharap Menkeu bersedia membuka ruang diskusi sebelum aksi massa 9 Juli pecah di lapangan, demi keselarasan visi pemerintahan saat ini.

​”Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja. Presiden selalu berpesan agar negara tidak menyakiti rakyat dan selalu melindungi mereka. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan,” pungkas Said Iqbal.

Related Posts

Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kubu Dendi Ramadhona Hadirkan Saksi Meringankan, JPU Soroti Isu Aliran Dana

KN-BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Persidangan yang digelar…

Dokumen Bocor Ungkap Kilang Minyak Bazan Israel Rusak Parah Akibat Rudal Iran, Jadi “Bom Waktu” di Haifa

KN-TEL AVIV — Sebuah dokumen terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Israel yang dirilis pada Senin (29/6/2026) malam, mengungkap dimensi tersembunyi dari skala kerusakan kompleks kilang minyak “Bazan” di Teluk Haifa.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *