UUPA dan MoU Helsinki Jadi Pijakan, Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hambatan Kawasan Bebas Sabang

KN-SABANG — Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, dan instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).

​Pertemuan ini bertujuan untuk membedah dan mengidentifikasi berbagai kendala strategis yang selama ini menghambat percepatan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

​Rapat dipimpin oleh Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain, bersama Ketua Tim Kajian Lembaga Wali Nanggroe sekaligus Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.

“Penguatan Kawasan Sabang bukan semata-mata persoalan pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian integral dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar kewenangan yang diamanatkan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” tegas Prof. Syahrizal Abbas.

​Deretan Problematika Utama Pengembangan KPBPB Sabang

​Dalam rapat koordinasi tersebut, BPKS memaparkan pencapaian Rencana Strategis 2020–2025 yang mencatatkan sektor pariwisata sebagai penyumbang terbesar investasi kawasan (mencapai 82 persen). Namun, BPKS juga mengungkapkan sejumlah hambatan mendasar yang membelenggu optimalisasi kawasan:

  • Ketiadaan Lembaga Pengampu Pusat: Belum adanya wadah pengampu di tingkat Pemerintah Pusat pasca-pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang.
  • Tumpang Tindih Regulasi: Belum harmonisnya aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
  • Keterbatasan Fiskal: Penurunan pagu anggaran secara signifikan yang membatasi ruang gerak pembangunan infrastruktur.
  • Kendala Aset & HPL: Belum fleksibelnya pengelolaan aset strategis dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), seperti lahan eks-Pelindo dan Dermaga Balohan.
  • Perizinan & Pemanfaatan Fasilitas: Prosedur perizinan investasi yang masih rumit serta belum optimalnya pemanfaatan fasilitas free trade zone oleh pelaku usaha.

​Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menyatakan bahwa seluruh inventarisasi masalah ini akan dirumuskan secara komprehensif. Hasilnya bakal diserahkan sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diteruskan ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

​Sinergi Daerah: Persepsi Investor, Pengawasan, dan Pariwisata

​Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, A.P., M.Si., menyoroti tantangan berupa masih adanya kesenjangan pemahaman di tingkat Pemerintah Pusat terhadap kondisi riil Aceh dan Sabang, yang berdampak pada keraguan investor.

“Masih ada keraguan investor untuk berinvestasi. Karena itu, kepercayaan dari luar harus terus dibangun melalui kepastian hukum dan penciptaan citra positif bahwa Aceh aman dan kondusif,” ujar Andri.

​Dukungan senada disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina, S.T., M.T., yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan kawasan dari Pemerintah Pusat serta pelibatan aktif DPRK dalam fungsi pengawasan kebijakan.

​Dari sisi teknis kepabeanan dan pariwisata:

  • Bea dan Cukai Sabang menilai fasilitas free trade zone telah berjalan sesuai ketentuan, namun harmonisasi regulasi tetap mendesak untuk menjamin kepastian hukum di sektor pariwisata, maritim, dan perdagangan internasional.
  • Dinas Pariwisata Kota Sabang mendorong visi jangka panjang yang lebih progresif, meliputi pembangunan infrastruktur, pembukaan rute penerbangan internasional langsung, hingga penyelenggaraan event berskala global secara berkelanjutan.

​Rekomendasi Taktis Tim Kajian Wali Nanggroe

​Sebagai output dari koordinasi lintas instansi ini, rapat menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya:

  1. Dorongan Pembentukan Kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang sebagai forum koordinasi tertinggi antara Pemerintah Pusat dan Aceh.
  2. Harmonisasi dan Evaluasi Regulasi yang selama ini menghambat masuknya investasi.
  3. Penyederhanaan Perizinan dan percepatan pelepasan/pengelolaan aset strategis (HPL).
  4. Dukungan Pembiayaan APBA untuk memperkuat pembangunan kawasan.
  5. Optimalisasi Hak Kewenangan Aceh sesuai amanat MoU Helsinki dan UUPA secara konsisten.

Related Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah

KN-PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Johny Setiawan Mundung selaku Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersama 20 organisasi Masyarakat Sipil…

SUDAH BANYAK KORBAN KERACUNAN MBG, NAMUN SAMPAI HARI INI BELUM ADA YANG DIPROSES MELALUI JALUR HUKUM SECARA TEGAS DAN KERAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA…ARTINYA POK DO LEMAH

KN-Jakarta, Saya Sbp paham betul keprihatinan dan kemarahan Masyarakat. ​Kalau memang sudah banyak korban keracunan MBG/ SPPG tapi sampai hari ini belum ada proses hukum yang tegas dan keras, itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *