Korupsi Luar Biasa, Hukuman Luar Biasa

Oleh: Amril Jambak

KN, Rentetan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta jejaring bisnis yang menyeret sejumlah nama penting kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Belakangan, perhatian publik tertuju pada sejumlah perkara besar yang sedang ditangani aparat penegak hukum, mulai dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN), perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga berbagai kasus korupsi bernilai triliunan rupiah di sektor strategis.

Seluruh perkara tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun, terlepas dari siapa yang akhirnya dinyatakan bersalah atau tidak bersalah oleh pengadilan, fenomena yang muncul menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan dan masa depan bangsa.

Kasus-kasus tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, baik pejabat aktif, mantan pejabat, pengusaha, maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Korupsi yang dilakukan secara terstruktur tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, program perlindungan sosial, serta pelayanan publik yang layak.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ketika dilakukan oleh mereka yang memiliki kewenangan atau mengelola anggaran negara, dampaknya jauh lebih luas dibandingkan kejahatan biasa.

Kepercayaan publik runtuh, investasi terganggu, pelayanan negara memburuk, bahkan sektor strategis seperti energi, pangan, dan ketahanan ekonomi nasional dapat terdampak.

Dalam konteks yang lebih luas, korupsi juga berkaitan dengan bagaimana kekuasaan dijalankan. Sejumlah ilmuwan politik mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan sering kali muncul ketika mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan melemah.

Sejarawan Amerika Serikat Arthur M. Schlesinger Jr. memperkenalkan konsep imperial presidency, yaitu kecenderungan membesarnya kekuasaan eksekutif hingga melampaui batas-batas pengawasan yang sehat dalam sistem demokrasi.

Sementara Guillermo O’Donnell memperkenalkan konsep delegative democracy, ketika pemimpin yang dipilih melalui pemilu merasa memperoleh mandat yang sangat besar sehingga pengawasan dari lembaga lain dianggap tidak terlalu penting.

Dalam praktiknya, gejala tersebut dapat muncul dalam bentuk executive aggrandizement, yakni pembesaran kekuasaan secara bertahap melalui perubahan regulasi maupun praktik politik.

Ketika pengawasan melemah, transparansi berkurang, dan kekuasaan semakin terpusat, maka ruang penyalahgunaan kewenangan berpotensi semakin terbuka.

Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan individu yang serakah, tetapi juga persoalan sistem yang gagal membangun pengawasan yang efektif. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan, melainkan harus disertai penguatan institusi demokrasi, supremasi hukum, kebebasan pers, serta pengawasan publik yang independen.

Pemikiran Reid Pauly dan Matthew Cebul dalam jurnal Foreign Affairs edisi Juli/Agustus 2026 juga menarik untuk menjadi refleksi. Mereka mengulas teori coercion atau kemampuan negara memaksa pihak lain melalui ancaman yang kredibel.

Mengacu pada teori Thomas Schelling, keberhasilan suatu kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh ancaman (threat), tetapi juga oleh jaminan (assurance).

Dalam konteks pemberantasan korupsi, ancaman berupa hukuman berat saja tidak cukup. Negara juga harus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara konsisten, tidak tebang pilih, dan berlaku sama bagi siapa pun. Tanpa kepastian tersebut, ancaman hukuman akan kehilangan daya pencegahnya.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah bersama DPR mengevaluasi efektivitas sanksi terhadap pelaku korupsi.

Masyarakat semakin banyak yang menghendaki hukuman yang memberikan efek jera maksimal.

Salah satu usulan yang terus mengemuka adalah penerapan pidana mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu sebagaimana dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan konstitusi, hak asasi manusia, serta perkembangan kebijakan hukum nasional.

Perdebatan mengenai pidana mati merupakan ranah pembentuk undang-undang dan harus dilakukan secara terbuka, objektif, serta berdasarkan kajian akademik yang komprehensif. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera dan mampu menekan angka korupsi secara signifikan.

Selain itu, penyitaan aset hasil korupsi harus menjadi prioritas. Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memiskinkan koruptor dengan merampas seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Uang rakyat harus dikembalikan kepada negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan. Yang lebih penting adalah memutus jaringan, membongkar aliran dana, mengungkap aktor intelektual, mengembalikan kerugian negara, serta memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan.

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih. Setiap perkara besar harus dibuka secara terang agar publik memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Bangsa ini membutuhkan keberanian politik untuk memperkuat sistem antikorupsi.

Pemimpin bangsa diharapkan terus mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, memperkuat mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta menutup seluruh celah penyalahgunaan kewenangan.

Indonesia hanya dapat menjadi bangsa yang maju apabila hukum ditegakkan secara adil, kekayaan negara terlindungi, dan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebab, korupsi yang luar biasa hanya dapat dilawan dengan penegakan hukum yang luar biasa, pengawasan yang luar biasa, dan komitmen kebangsaan yang luar biasa pula. ***

*) Penulis adalah Peneliti Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI).

  • Related Posts

    Hendardi: Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Tetap Dipertanyakan

    KN-Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip…

    DPRA Desak Pemkab dan DPRK Aceh Timur Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan HGU Teupin Raya

    KN-BANDA ACEH — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Timur untuk proaktif menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU)…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *