Tim Advokasi Keadilan Pajak Kecam Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

KN-JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak menggelar konferensi pers di KeKini Ruang Bersama, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026). Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, CELIOS, Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Solidaritas Perempuan ini menolak keras Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang membuka ruang pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan warga.

Para narasumber menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk militerisasi ranah administrasi sipil yang mengancam supremasi hukum, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

​Bhima Yudhistira mengataan bahwa penerimaan pajak 2025 tidak mencapai target (hanya tercapai ~87%), memicu tekanan rating surat utang Indonesia.

Pemerintah dinilai hanya agresif mengejar wajib pajak kecil, UMKM, dan pekerja biasa (“berburu di kebun binatang”).

Insentif Orang Kaya: Wajib pajak kakap dan korporasi justru dimanjakan insentif, seperti insentif PPh Badan 0% hingga 50 tahun di kawasan finansial tertentu.

Pelibatan Aparat: Menolak kehadiran aparat keamanan dalam pengawasan pajak karena bertentangan dengan prinsip self-assessment (pelaporan sukarela).

Muhammad Isnur (YLBHI) mengatakan pemerintah terlalu sering memakai pendekatan militer/keamanan dalam urusan sipil dan ekonomi.

Pelibatan Babinsa/Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki keahlian perpajakan berpotensi menimbulkan intimidasi, konflik sosial, dan celah korupsi/transaksi ‘damai di tempat’.

Pelibatan TNI dalam fungsi ekonomi melanggar UU TNI, UU Polri, dan konstitusi.

Kami mendesak Dirjen Pajak, Menkeu, dan Presiden membatalkan aturan ini, serta meminta DPR memanggil Dirjen Pajak untuk melakukan evaluasi total.

Cahaya dari IGJ mengatakan bahwa pemerintah harusnya memajaki Big Tech dan Korporasi Besar. Potensi pajak dari perusahaan big tech dan korporasi multinasional yang hilang mencapai Rp10–30 triliun per tahun.

Pemerintah seharusnya memperkuat reformasi perpajakan dengan memajaki kelompok super kaya (ultra high net worth) dan raksasa digital global, bukan mengintimidasi pelaku usaha lokal dan pedagang kecil.

Dampak Pada Kelompok Rentan: Kebijakan fiskal yang ada dinilai belum berkeadilan gender dan makin membebaskan pajak pada rakyat kecil, termasuk perempuan, masyarakat adat, dan disabilitas, ungkap Nia Sudin dari Solidaritas Perempuan.

Nia juga mengatakan dengan adanya pelibatan aparat menciptakan rasa takut dan intimidasi di tengah masyarakat saat mengakses atau menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari.

Kesimpulan Koalisi:
Tim Advokasi meminta pemerintah segera membatalkan kebijakan pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak dan fokus pada reformasi perpajakan berkeadilan, transparan, serta berperspektif HAM.

  • Related Posts

    Hendardi: Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Tetap Dipertanyakan

    KN-Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip…

    Ketua Komite III DPD RI Dorong Perhatian Khusus Pemerintah bagi Dosen Swasta di Daerah 3T

    KN-PAPUA BARAT – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyampaikan dukungan terhadap upaya asosiasi dosen dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen, utamanya pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di daerah 3T.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *