Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Gubernur BI, Destry Damayanti Diangkat Jadi Pejabat Sementara

KN-JAKARTA – Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut, yang dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

​Penetapan tersebut disampaikan Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026).

​”Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.

​Penunjukan Pejabat Sementara Sesuai UU BI

​Menindaklanjuti pengunduran diri Perry Warjiyo, posisi pimpinan bank sentral Indonesia tersebut untuk sementara waktu dialihkan kepada Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.

​Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme pengisian posisi ini mengacu langsung pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

​”Untuk selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” tegas Prasetyo.

​Komitmen Menjaga Stabilitas Rupiah dan Sektor Riil

​Merespons tugas barunya, Destry Damayanti menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan kewenangan serta tugas-tugas strategisnya. BI berkomitmen untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika yang ada.

​Destry memastikan seluruh fungsi bank sentral dalam memelihara stabilitas rupiah dan sistem keuangan akan terus berjalan optimal demi mendukung perekonomian nasional.

​”Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” pungkas Destry.

Foto: Perry Warjiyo Photographer: Dimas Ardian/
Bloomberg

  • Related Posts

    UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

    NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

    PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

    PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *