KN-BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan. Langkah tegas ini diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Proses Persidangan Etik
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa putusan PTDH dibacakan secara terbuka setelah melalui rangkaian persidangan ketat sejak Jumat (24/7/2026).
”Rangkaian sidang diawali dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026),” terang Joko.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh:
- Ketua Komisi: Kabidpropam Polda Aceh, Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K.
- Wakil Ketua: Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh, AKBP Warosidi, S.H., M.H.
- Anggota Komisi: Wakapolres Aceh Selatan, Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P.
- Penuntut: AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E.
- Pendamping Terduga Pelanggar: Bripka Fadli Yansyah, M.H. (Bidkum Polda Aceh)
- Sekretaris Sidang: AKP Azhari, S.H., M.H.
Dugaan Tindak Pidana dan Penyalahgunaan Senjata
Briptu MZ disidangkan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan) di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan terduga pelanggar, penyidik telah menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini, proses penanganan kasus pidananya ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh.
Atas perbuatannya, Briptu MZ dinilai melanggar:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 5 ayat (1) huruf b & l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas vonis administratif berupa sanksi PTDH dan pernyataan perbuatan tercela tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Komitmen Ketat dan Tanpa Pandang Bulu
Komisi KKEP menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut dianggap telah mencoreng nama baik, kehormatan, serta martabat institusi Polri, sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik.
”Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen tegas Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.
Ia memungkaskan bahwa proses penegakan kode etik dan proses pidana umum berjalan secara paralel, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.







