Dugaan Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Wawonii Gelar Aksi di Depan Gedung KPK

KN-JAKARTA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Wawonii Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (30/7/2026) sore.

Aksi yang dipimpin oleh koordinator M. Alfiansyah Samaga tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018–2025 di Desa Lanowatu, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dengan membawa alat peraga spanduk tuntutan dan pengeras suara (toa), massa aksi mulai menyampaikan aspirasinya.

Poin Utama Tuntutan
Dalam orasinya, orator aksi mendesak pihak KPK untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti beberapa poin penting, di antaranya:

Audit Investigatif Fisik: Mendesak KPK bekerja sama dengan BPKP/Inspektorat Daerah untuk menerjunkan tim audit guna memeriksa secara langsung fisik hasil pembangunan infrastruktur (jalan, balai desa, energi alternatif, dan sumber air bersih) di Desa Lanowatu.

Pemeriksaan LPJ Administrasi: Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa untuk mengusut potensi adanya anggaran ganda (double budgeting).
Verifikasi Data Penerima Manfaat: Meminta KPK memverifikasi langsung daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pos anggaran “Keadaan Mendesak” periode 2018–2025 agar tepat sasaran.

Penegakan Hukum Tegas: Apabila indikasi korupsi dan penggelapan terbukti, mahasiswa menuntut KPK mendorong proses hukum secara tegas tanpa tebang pilih terhadap Kepala Desa Lanowatu beserta oknum perangkat desa terkait.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Related Posts

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN APABILA : Secara hukum murni sesuai UUD 45 Pasal 7A dan 7B… Bukan opini politik… DASAR HUKUMNYA : Pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/atau…

Polemik Wapres

Dari awal pencalonannya ada 3 isu hukum yang besar yang sampai sekarang masih jadi perdebatan : 1. ISU AWAL : PUTUSAN MK NO. 90/2023 SBP… (Soal Umur)… Ini akar semua……

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *