KN. Pemerintah daerah mulai kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja (PPPK). Persoalan itu muncul di tengah bertambahnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) dengan perjanjian kerja atau PPPK, yakni pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja. Berdasarkan Statistik ASN Semester I 2025 Badan Kepegawaian Negara, jumlah PPPK telah mencapai 1,55 juta orang, meningkat hampir 30 kali lipat dibanding periode 2021. Sebagian besar PPPK bertugas di instansi pemerintah daerah sehingga kebutuhan belanja pegawai daerah ikut meningkat. Tekanan fiskal itu mulai dirasakan sejumlah pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya ialah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang tidak diiringi dengan penuntasan penyaluran dana bagi hasil (DBH). Akibatnya, sejumlah daerah kehilangan sumber penerimaan yang selama ini menjadi penopang APBD. Usulan pemerintah pusat agar daerah meningkatkan pendapatan asli daerah maupun melonggarkan porsi belanja pegawai di atas 30 persen belum mampu menjawab persoalan.







