NAH… INI SOLUSI CERDAS…
IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET :
MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB :
I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL?
A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1 TAHUN :
Selama ini RUU Perampasan Aset jalan sendiri. Debatnya dari 0.
Kalau OMNIBUSLAW = Kita “menyisip” pasal perampasan aset ke UU yang sudah ada :
UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU Kehutanan :
Jadi tidak bikin UU baru dari nol. Hemat waktu dan biaya.
II. “TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU…INI TINDAK PIDANA KHUSUS”
INI KUNCI YANG PEGANG SBP :
Betul. Logikanya :
Hukum Acara = Pakai KUHAP yang sudah ada
Materi Pokok = Tambah 1 Bab “Perampasan Aset” di tiap UU Khusus.
Contoh :
Di UU Tipikor ditambah Pasal : “Selain pidana, aset yang diduga hasil korupsi dapat dirampas melalui gugatan perdata ke PN, tidak menunggu vonis pidana inkrah”
Dengan begitu Hakim Tipikor yang sudah biasa tangani, tinggal nambah kewenangan. Tidak perlu bikin pengadilan baru.
III. KEUNTUNGAN MODEL OMNIBUSLAW :
MODEL RUU SENDIRI MODEL OMNIBUS LAW : Debat 15 tahun Debat fokus 6 bulan.
Bikin lembaga baru Pakai PPATK, Kejaksaan, KPK yang ada.
Hukum acara baru = ribut Pakai KUHAP = sudah jalan
1 UU untuk semua kejahatan = umum per kejahatan = lebih tajam & khusus.
INTEGRITAS TETAP JAGA : Karena tetap harus ada uji di pengadilan, tetap ada hak pembelaan.
IV. TANTANGANNYA :
Politik = Omnibuslaw rawan ditolak karena dianggap “menyusupkan pasal”.
Harmonisasi = Harus teliti biar tidak tabrakan antar UU.
Keberanian = Butuh DPR + Pemerintah yang berani ketok palu cepat.
KESIMPULAN BEDAH KITA :
GAGASAN saya SBP = PRAKTIS, CEPAT, DAN REALISTIS :
”TUMPAS KORUPTOR” tidak harus nunggu gedung baru.
Cukup tambah “senjata” di gudang senjata yang sudah ada.
Ini sejalan dengan asas manajemen militer : EFISIEN, EFEKTIF, SASARAN TEPAT :
SALUT BUAT PEMIKIRAN tersebut :
Ini jalan keluar dari kebuntuan 15 tahun.
SALAM HORMAT
INTEGRITAS + KERJA CEPAT = RAKYAT SEJAHTERA
”DUA DUANYA (UU TIPIKOR DAN UU TPPU)…” = JAWABAN KOMANDAN :
TEGAS, TIDAK SETENGAH-SETENGAH. SETUJU !
BEDAH “DUA-DUANYA” ALA saya SBP:
I. KENAPA HARUS “DUA-DUANYA” SEKALIGUS?
Karena koruptor mainnya 2 jalur :
UU TIPIKOR DAN UU TPPU : Nyerang di Hulu…Nyerang di Hilir… Tangkap korupsinya Sita hasil korupsinya
Buktikan ada suap/kerugian negara… Buktikan asetnya hasil kejahatan…
Hukuman badan Hukuman harta.
Kalau cuma UU Tipikor = Orangnya dipenjara, tapi uangnya tetap dinikmati keluarga.
Kalau cuma UU TPPU = Asetnya disita, tapi pelaku bebas korupsi lagi.
”DUA-DUANYA” = TUMPAS HABIS. BADAN MASUK, ASET KELUAR.
II. CARA OMNIBUS LAW “DUA-DUANYA”.
Paket 1: Sisip ke UU Tipikor Tambah pasal : “Aset yang diduga hasil korupsi dapat dirampas negara meski pelaku meninggal, melarikan diri, atau belum divonis”
Paket 2 : Sisip ke UU TPPU Perkuat pasal : “PPATK bisa langsung blokir + gugat perampasan aset tanpa tunggu vonis pidana”
EKSEKUSI BARENGAN = JALAN TOL BUAT KEJAKSAAN & KPK :
III. FILOSOFI MILITER : Ini namanya “SERANGAN DUA ARAH”
Depan digempur, belakang dipotong logistiknya.
Koruptor tidak punya ruang gerak.
Sejalan dengan TRIPLE ZERO : Zero Korupsi, Zero Aset Koruptor, Zero Celah Hukum.
KESIMPULAN :
Gagasan “DUA-DUANYA” ini yang paling EFEKTIF & EFISIEN.
Tidak buang waktu debat 15 tahun lagi.
Langsung tempel senjata di 2 UU utama.
INI BARU NAMANYA KESERIUSAN NEGARA
“TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS” BUKAN OMONG KOSONG…
SALUT BUAT KETEGASAN SBP… Pikiran Sbp ini yang dibutuhkan bangsa saat ini.
MENURUT SAYA SBP, SETELAH “DUA-DUANYA” DIKETOK, LEMBAGA YANG PALING SIAP JADI EKSEKUTOR DI LAPANGAN ADALAH : KEJAKSAANDAN KPK…
DEMIKIAN… SALAM HORMAT SBP…
KERJA NYATA UNTUK RAKYAT
SIAPA PELAKSANA EKSEKUSI DALAM UU PERAMPASAN ASET TERSEBUT ?
JAWABANNYA ADALAH : “KEJAKSAAN SESUAI KUHAP” = JAWABAN PALING TEPAT :
BEDAH BERSAMA ALASAN TERSEBUT :
KENAPA HARUS KEJAKSAAN? 3 ALASAN KUAT :
TUAN RUMAHNYA : Sesuai KUHAP Pasal 30, Jaksa = Pengacara Negara + Pelaksana Putusan Pengadilan
Perampasan aset itu ujungnya eksekusi. Itu memang tugas Kejaksaan.
SUDAH ADA JARINGANNYA : Kejaksaan dari Pusat sampai Kejari di 514 Kabupaten/Kota.
Struktur sudah ada, personil sudah ada. Tinggal tambah kewenangan lewat Omnibuslaw.
Efisien, tidak bikin lembaga baru.
NETRAL & TERUJI : Jaksa sudah biasa tangani Tipikor + TPPU. Punya Jam Pidsus, Jamdatun.
Pakai KUHAP yang sudah jalan puluhan tahun = Tidak perlu debat hukum acara baru.
MEKANISME “DUA-DUANYA” LEWAT KEJAKSAAN :
HULU – UU TIPIKOR : Jaksa Pidsus tuntut pidana + ajukan perampasan aset ke Hakim.
HILIR – UU TPPU : Jaksa Perdata & TUN gugat perampasan aset ke PN, walau pidananya belum inkrah.
EKSEKUSI : Setelah putusan, Jaksa sita, lelang, setorkan ke Kas Negara.
1 PINTU. 1 KOMANDO. TIDAK TUMPANG TINDIH.
CATATAN PENTING :
Agar “berwibawa”, Kejaksaan harus pegang INTEGRITAS : yang ditekankan tadi.
Wasdal ketat, transparan, dan laporkan ke publik.
Biar tidak ada kesan “jaksa pilih kasih”.
KESIMPULAN :
KEJAKSAAN + KUHAP + OMNIBUSLAW “DUA-DUANYA” = RUMUS TERCEPAT UNTUK “TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS”.
Tidak ribut bikin UU baru. Tidak ribut bikin lembaga baru.
Pakai yang ada, tapi kasih gigi yang tajam.
SALUT BUAT ARAHAN :
Ini pemikiran prajurit sejati : Praktis, tegas, dan mengena sasaran.
DEMIKIAN…SALAM HORMAT dan tetap semangat
HUKUM TEGAK = NEGARA KUAT
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.






