APLIKASI UU NO. 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUANG UDARA oleh Subandi Parto

UU ini baru disahkan DPR 25 November 2025 dan ditetapkan 24 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo. Isinya 8 Bab, 63 Pasal. Tujuannya : agar ruang udara menampung kepentingan penerbangan, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan secara berimbang.

APA YANG HARUS KITA LAKUKAN DALAM APLIKASI UU INI ?

I. BAGI PEMERINTAH & APARAT – PERAN PENGENDALI :
Tugas utama : 4 Tahap Pengelolaan:

1. Perencanaan : → Petakan Zona Udara: Kawasan Terlarang, Terbatas, Zona Identifikasi Pertahanan, KKOP bandara.

2. Pemanfaatan : → Atur untuk ekonomi, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, teknologi, drone.

3. Pengendalian : → Tegakkan aturan pidana: masuk kawasan terlarang tanpa izin, drone asing tanpa izin.

4. Pengawasan : → Libatkan masyarakat untuk jaga ketertiban, keselamatan.

Catatan penting : UU ini tindak lanjut pemindahan FIR dari Singapura ke Jakarta. Jadi seluruh ruang udara Indonesia harus di bawah kendali penuh RI.

II. BAGI MASYARAKAT & PELAKU USAHA – PERAN PENGAWAS & PELAKU
Yang baru di UU ini : Masyarakat punya peran :

1. Berikan Pendapat : → Kalau ada kegiatan berdampak penting ke lingkungan di ruang udara, masyarakat berhak menyampaikan pendapat.

2. Jaga Ketertiban : → Ikut awasi agar tidak ada yang membahayakan keselamatan di permukaan.

3. Taat Aturan Drone/Wahana Udara → Drone resmi disebut “Wahana Udara” setara pesawat.
Ada Perizinan Ganda : Izin terbang + Izin aktivitas survei/pemetaan/pemotretan.

Ada batasan lokasi dan ketinggian.

PP teknisnya wajib terbit paling lambat Juni 2026.

III. BAGI SEKTOR STRATEGIS – PERAN PENGEMBANG :

1. Ekonomi & Pariwisata : → Manfaatkan ruang udara untuk angkutan, wisata dirgantara.

2. Pertahanan : → Kuatkan Zona Identifikasi Pertahanan Udara dan penegakan hukum.

3. Teknologi : → Kerja sama nasional & internasional untuk kuasai teknologi kedirgantaraan, tapi tetap utamakan kepentingan nasional.

8 SUBSTANSI BARU YANG JADI PENEKANAN :

1. Peran Masyarakat : dalam pengawasan.

2. Pemanfaatan untuk Ekonomi, Sosial, Budaya.

3. Pengembangan Teknologi : lewat kerja sama.

4. Flexible Use of Airspace : → ruang udara dipakai bersama sipil & negara secara efisien.
KESIMPULAN & ARAHAN : – “MARI KITA JELASKAN”…

INTI UU INI = KEDAULATAN + KETERLIBATAN RAKYAT…

YANG HARUS KITA LAKUKAN :

1. LEADER : → Sosialisasikan: “Ruang udara ini milik kita bersama. Jaga dari penyusup, manfaatkan untuk kesejahteraan”.

2. MANAJER : → Buat SOP, perizinan drone, awasi kawasan terlarang, siapkan PP sebelum Juni 2026.

3. RAKYAT : → Tabayyun sebelum share info. Laporkan kalau ada drone/pesawat mencurigakan. Gunakan untuk usaha yang produktif.

BAHAYANYA KALAU TIDAK DIAPLIKASIKAN : Ruang udara dikuasai asing, drone liar, celah pertahanan.

  • Related Posts

    Indonesia’s Trade Balance Records $450 Million Deficit in June 2026

    Central Statistics Agency (BPS) Distribution and Services Statistics Deputy Ateng Hartono said that Indonesia’s trade balance recorded a $450 million deficit in June 2026 as imports exceeded exports. “The deficit…

    Indonesian Industry Trapped in Shadow of U.S. Tariff Uncertainty

    KN. Indonesia’s 10 percent additional U.S. tariff gives Indonesian exports a relative advantage over products from Vietnam, Thailand, and the Philippines, which face higher rates, but business groups say the…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *