UU ini baru disahkan DPR 25 November 2025 dan ditetapkan 24 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo. Isinya 8 Bab, 63 Pasal. Tujuannya : agar ruang udara menampung kepentingan penerbangan, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan secara berimbang.
APA YANG HARUS KITA LAKUKAN DALAM APLIKASI UU INI ?
I. BAGI PEMERINTAH & APARAT – PERAN PENGENDALI :
Tugas utama : 4 Tahap Pengelolaan:
1. Perencanaan : → Petakan Zona Udara: Kawasan Terlarang, Terbatas, Zona Identifikasi Pertahanan, KKOP bandara.
2. Pemanfaatan : → Atur untuk ekonomi, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, teknologi, drone.
3. Pengendalian : → Tegakkan aturan pidana: masuk kawasan terlarang tanpa izin, drone asing tanpa izin.
4. Pengawasan : → Libatkan masyarakat untuk jaga ketertiban, keselamatan.
Catatan penting : UU ini tindak lanjut pemindahan FIR dari Singapura ke Jakarta. Jadi seluruh ruang udara Indonesia harus di bawah kendali penuh RI.
II. BAGI MASYARAKAT & PELAKU USAHA – PERAN PENGAWAS & PELAKU
Yang baru di UU ini : Masyarakat punya peran :
1. Berikan Pendapat : → Kalau ada kegiatan berdampak penting ke lingkungan di ruang udara, masyarakat berhak menyampaikan pendapat.
2. Jaga Ketertiban : → Ikut awasi agar tidak ada yang membahayakan keselamatan di permukaan.
3. Taat Aturan Drone/Wahana Udara → Drone resmi disebut “Wahana Udara” setara pesawat.
Ada Perizinan Ganda : Izin terbang + Izin aktivitas survei/pemetaan/pemotretan.
Ada batasan lokasi dan ketinggian.
PP teknisnya wajib terbit paling lambat Juni 2026.
III. BAGI SEKTOR STRATEGIS – PERAN PENGEMBANG :
1. Ekonomi & Pariwisata : → Manfaatkan ruang udara untuk angkutan, wisata dirgantara.
2. Pertahanan : → Kuatkan Zona Identifikasi Pertahanan Udara dan penegakan hukum.
3. Teknologi : → Kerja sama nasional & internasional untuk kuasai teknologi kedirgantaraan, tapi tetap utamakan kepentingan nasional.
8 SUBSTANSI BARU YANG JADI PENEKANAN :
1. Peran Masyarakat : dalam pengawasan.
2. Pemanfaatan untuk Ekonomi, Sosial, Budaya.
3. Pengembangan Teknologi : lewat kerja sama.
4. Flexible Use of Airspace : → ruang udara dipakai bersama sipil & negara secara efisien.
KESIMPULAN & ARAHAN : – “MARI KITA JELASKAN”…
INTI UU INI = KEDAULATAN + KETERLIBATAN RAKYAT…
YANG HARUS KITA LAKUKAN :
1. LEADER : → Sosialisasikan: “Ruang udara ini milik kita bersama. Jaga dari penyusup, manfaatkan untuk kesejahteraan”.
2. MANAJER : → Buat SOP, perizinan drone, awasi kawasan terlarang, siapkan PP sebelum Juni 2026.
3. RAKYAT : → Tabayyun sebelum share info. Laporkan kalau ada drone/pesawat mencurigakan. Gunakan untuk usaha yang produktif.
BAHAYANYA KALAU TIDAK DIAPLIKASIKAN : Ruang udara dikuasai asing, drone liar, celah pertahanan.







