APLIKASI UU NO. 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUANG UDARA oleh Subandi Parto

UU ini baru disahkan DPR 25 November 2025 dan ditetapkan 24 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo. Isinya 8 Bab, 63 Pasal. Tujuannya : agar ruang udara menampung kepentingan penerbangan, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan secara berimbang.

APA YANG HARUS KITA LAKUKAN DALAM APLIKASI UU INI ?

I. BAGI PEMERINTAH & APARAT – PERAN PENGENDALI :
Tugas utama : 4 Tahap Pengelolaan:

1. Perencanaan : → Petakan Zona Udara: Kawasan Terlarang, Terbatas, Zona Identifikasi Pertahanan, KKOP bandara.

2. Pemanfaatan : → Atur untuk ekonomi, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, teknologi, drone.

3. Pengendalian : → Tegakkan aturan pidana: masuk kawasan terlarang tanpa izin, drone asing tanpa izin.

4. Pengawasan : → Libatkan masyarakat untuk jaga ketertiban, keselamatan.

Catatan penting : UU ini tindak lanjut pemindahan FIR dari Singapura ke Jakarta. Jadi seluruh ruang udara Indonesia harus di bawah kendali penuh RI.

II. BAGI MASYARAKAT & PELAKU USAHA – PERAN PENGAWAS & PELAKU
Yang baru di UU ini : Masyarakat punya peran :

1. Berikan Pendapat : → Kalau ada kegiatan berdampak penting ke lingkungan di ruang udara, masyarakat berhak menyampaikan pendapat.

2. Jaga Ketertiban : → Ikut awasi agar tidak ada yang membahayakan keselamatan di permukaan.

3. Taat Aturan Drone/Wahana Udara → Drone resmi disebut “Wahana Udara” setara pesawat.
Ada Perizinan Ganda : Izin terbang + Izin aktivitas survei/pemetaan/pemotretan.

Ada batasan lokasi dan ketinggian.

PP teknisnya wajib terbit paling lambat Juni 2026.

III. BAGI SEKTOR STRATEGIS – PERAN PENGEMBANG :

1. Ekonomi & Pariwisata : → Manfaatkan ruang udara untuk angkutan, wisata dirgantara.

2. Pertahanan : → Kuatkan Zona Identifikasi Pertahanan Udara dan penegakan hukum.

3. Teknologi : → Kerja sama nasional & internasional untuk kuasai teknologi kedirgantaraan, tapi tetap utamakan kepentingan nasional.

8 SUBSTANSI BARU YANG JADI PENEKANAN :

1. Peran Masyarakat : dalam pengawasan.

2. Pemanfaatan untuk Ekonomi, Sosial, Budaya.

3. Pengembangan Teknologi : lewat kerja sama.

4. Flexible Use of Airspace : → ruang udara dipakai bersama sipil & negara secara efisien.
KESIMPULAN & ARAHAN : – “MARI KITA JELASKAN”…

INTI UU INI = KEDAULATAN + KETERLIBATAN RAKYAT…

YANG HARUS KITA LAKUKAN :

1. LEADER : → Sosialisasikan: “Ruang udara ini milik kita bersama. Jaga dari penyusup, manfaatkan untuk kesejahteraan”.

2. MANAJER : → Buat SOP, perizinan drone, awasi kawasan terlarang, siapkan PP sebelum Juni 2026.

3. RAKYAT : → Tabayyun sebelum share info. Laporkan kalau ada drone/pesawat mencurigakan. Gunakan untuk usaha yang produktif.

BAHAYANYA KALAU TIDAK DIAPLIKASIKAN : Ruang udara dikuasai asing, drone liar, celah pertahanan.

  • Related Posts

    BEDAH JEJAK PRESIDEN RI 1 S/D 8

    1. Ir. SOEKARNO | 1945 – 1967 | “BUNG KARNO – PENGGALI PANCASILA” (Bltar) : Jejak Utama : – Proklamator : Memerdekakan bangsa secara politik 17 Agustus 1945. – Peletak…

    Polda Metro Jaya Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Tertib di Bundaran HI, Amankan Sajam dan Senjata Molotov

    KN-JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada para mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya secara tertib, aman, dan kondusif. Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan perhatian khusus…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *