KN-JAKARTA — Advokat Subhan Palal membeberkan alasannya melayangkan gugatan hukum terhadap status kualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah tersebut diambil lantaran DPR RI dinilai memilih bungkam dan enggan menggunakan hak konstitusionalnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Subhan saat menjadi narasumber dalam program kanal YouTube Forum Keadilan TV, yang dikutip Kamis (10/9/2026).
Soroti Sikap DPR dan Tuding Aparat Hukum Tak Berdaya
Subhan menjelaskan bahwa secara tata negara, DPR RI memiliki kewenangan untuk menyatakan pendapat terkait keterpenuhan syarat seorang wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, laporan serta imbauan yang ia sampaikan ke DPR tak membuahkan hasil.
“Sebenarnya itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar, DPR untuk menyatakan pendapat. Nah, itu pun sudah saya kasih tahu DPR bahwa ada peristiwa ini, tapi enggak mau bergerak, maka saya gugat,” ujar Subhan.
Namun, permohonan gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat tersebut dinyatakan gugur pada Desember 2025. Majelis hakim menilai PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang bersinggungan dengan sengketa pemilu dan tata usaha negara.
Putusan tersebut dikritik oleh Subhan. Menurut analisisnya, penolakan atas dasar kewenangan absolut itu sengaja diambil agar majelis hakim tidak perlu memeriksa pokok perkara secara terbuka di persidangan.
“Akhirnya saya punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun, lumpuh, enggak berdaya. Makanya lebih baik dia menyatakan tidak berwenang mengadili.
Karena kalau sampai berwenang mengadili, terbuka di dalam pokok perkara, ini terbuka. Menurut saya, analisa saya begitu,” tegasnya.
Duduk Perkara Gugatan Rp125 Triliun dan Persoalan Ijazah
Dalam berkas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sempat dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, Subhan mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat.
Tak tanggung-tanggung, Subhan menyertakan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp125 triliun.
Gugatan tersebut mendasarkan pada klaim keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Subhan menilai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran—yang menerangkan kelulusan dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney—cacat hukum.
Menurutnya, kualifikasi dokumen pendidikan tersebut tidak memenuhi syarat minimal lulusan SMA atau sederajat di dalam negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Foto: SuaraIndonesiaMerdeka.com








