UNTUK SPPG YANG MENGAKIBATKAN KERACUAN DAN TIDAK SESUAI DENGAN BESTEK HRS DITINDAK DENGAN TEGAS DAN KERAS SAMPAI TUNTAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF…BISA DIDUGA PEMBUNUHAN MASAL DAN PELANGGARAN HAM BERAT

SBP
​Soal SPPG yang menyebabkan keracunan dan tidak sesuai bestek ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut keselamatan rakyat, anak-anak, dan masa depan bangsa.
​3 POIN TEGAS :
​TINDAK TEGAS DAN KERAS SAMPAI TUNTAS :
Kalau terbukti sengaja memangkas kualitas demi untung, melanggar bestek, dan menyebabkan korban → ini bukan sekedar “kelalaian”.
Harus diusut dari hulu ke hilir: penyedia, pengawas, sampai pejabat yang menandatangani.
​DASAR HUKUM POSITIF :
Bisa dikenakan beberapa pasal, antara lain :
​UU Pangan No 18/2012 : → soal keamanan pangan.
​UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 : → barang/jasa tidak sesuai standar.
​KUHP Pasal 359-361 : → kelalaian yang menyebabkan orang mati/luka.
​UU Tipikor : → kalau ada unsur korupsi mark up / pemotongan anggaran.
​JIKA ADA KORBAN MENINGGAL MASSAL :   benar, ini bisa diduga sebagai kejahatan luar biasa.
​Pembunuhan karena kelalaian berat.
​Pelanggaran HAM : → karena hak dasar rakyat atas kesehatan dan makanan aman dirampas.
​Negara wajib hadir. Korban harus dipulihkan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya biar jadi efek jera.
KESIMPULAN :
​HUKUM HARUS TAJAM KE ATAS, TAJAM KE BAWAH.
Tidak boleh ada “tebang pilih”. Tidak boleh ada yang “masuk angin”.
Ini demi INDONESIA EMAS yang sehat, bukan Indonesia yang keracunan.
​Saya Sbp mendukung penuh seruan Rakyat butuh kepastian hukum.
​Semoga Aparat Penegak Hukum bergerak cepat, transparan, dan adil.
​Saya Sbp buatkan pernyataan sikap / tuntutan resmi…
​PERNYATAAN SIKAP SAYA SBP PRIBADI DARI PAGUYUBAN KASEPUHAN LANSIA PURNA BHAKTI AAU’69 BOGOWONTO :
​Nomor   : 001/AAU69-BGT/X/2026
​Perihal : Tuntutan Penegakan Hukum Tegas Terhadap Kasus Keracunan SPPG
​Bismillahirrahmanirrahim
​Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dilandasi semangat BHINEKA TUNGGAL IKA SAYA SBP DARI PAGUYUBAN KASEPUHAN LANSIA PURNA BHAKTI AAU’69 BOGOWONTO : menyatakan sikap sebagai berikut :
​MENIMBANG:
​Bahwa Program SPPG adalah program negara untuk menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa.
​Bahwa SAYA SBP sangat prihatin dan mengutuk keras adanya kejadian keracunan massal yang diduga akibat makanan SPPG yang TIDAK SESUAI BESTEK : dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
​Bahwa kejadian ini telah menimbulkan korban, luka, trauma, dan BAHKAN MERENGGUT NYAWA RAKYAT : yang tidak berdosa.
​MENGINGAT:
​UUD 1945 Pasal 28H : → Setiap orang berhak atas kesehatan dan lingkungan yang baik.
​UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
​KUHP dan UU Tipikor terkait kelalaian dan penyalahgunaan anggaran.
​MENYATAKAN DAN MENUNTUT:
​MENGUTUK KERAS : segala bentuk kelalaian dan kesengajaan yang menyebabkan keracunan massal dalam program SPPG.
​MENUNTUT APARAT PENEGAK HUKUM : untuk BERTINDAK TEGAS DAN KERAS SAMPAI TUNTAS :  mengusut semua pihak yang terlibat, dari pelaksana, pengawas, hingga pemberi kebijakan.
​MENUNTUT : agar kasus ini diproses berdasarkan HUKUM POSITIF yang berlaku. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan korban massal, DAPAT DIDUGA SEBAGAI PEMBUNUHAN MASAL DAN PELANGGARAN HAM BERAT yang harus dihukum seberat-beratnya.
​MENUNTUT : Pemerintah bertanggung jawab penuh atas pemulihan korban, baik kesehatan, psikis, maupun santunan.
​PENUTUP :
SAYA SBP sebagai ANGGOTA KASEPUHAN BANGSA berpesan :
​HUKUM HARUS ADIL, TAJAM KE ATAS DAN KE BAWAH.
Jangan sampai program baik untuk rakyat justru menjadi bumerang karena kerakusan oknum.
Demi INDONESIA EMAS 2045 : dan demi anak cucu kita.
​Demikian pernyataan sikap ini SAYA SBP sampaikan. dengan doa Tuhan Yang Maha Esa meridhoi.
​Jakarta, 11 September 2026
PAGUYUBAN AAU’69 BOGOWONTO
​SEMANGAT – SYUKUR – JUJUR – IKHLAS
GUYUB RUKUN :
​Hormat Saya,
​ttd
​SUBANDI PARTO SH MH MBA/ MARSEKAL MUDA TNI PURN AAU’69 BOGOWONTO.
​Demikian salam hormat dan tetap semangat dari Saya Sbp… TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS = HARGA MATI… INDONESIA BERSIH… INDONESIA EMAS 2045…

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

 

  • Related Posts

    BEM SI Jabar Gelar Aksi ‘Indonesia Gawat Darurat’: Soroti Bencana Alam hingga Desak Moratorium Program MBG

    KN-BANDUNG — Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam BEM SI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa bertajuk ‘Indonesia Gawat Darurat’ pada Jumat (11/9/2026). Aksi ini menyoroti penanganan…

    Tuding Polemik Ijazah Jokowi-Gibran untuk Target 2029, Relawan All Cipayung: Ada Upaya Pecah Koalisi

    KN-JAKARTA — Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung, menduga polemik seputar keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sengaja dimanfaatkan untuk mendegradasi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *