PAPUA NUGINI PROTES PEMBANGUNAN PAGAR LINTAS BATAS

Foto: Pos Lintas batas Indonesia-Papua Nugini, sumber foto: Indonesia Inside

Jayapura – Pemerintah Papua Nugini mengajukan keberatan pada Pemerintah Indonesia. Melalui delegasinya pada pertemuan antarpejabat perbatasan RI-PNG (border liasion meeting/BLM), Papua Nugini menyatakan keberatan terkait pembangunan pagar di pos lintas batas negara (PLBN) Sota, Kabupaten Merauke, Papua.

Kepala Biro Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua, Suzana Wanggai, di Jayapura, Senin (16/12), mengakui adanya keberatan dari Papua Nugini. Itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Lae, Papua Nugini.

Keberatan itu disebabkan saat membangun tidak ada koordinasi dan pemberitahuan tentang akan dilakukannya pemagaran di sekitar patok batas MM 13. Keberatan dari delegasi PNG itu akan disampaikan ke Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kata Suzana, seraya mengaku Pemprov Papua juga tidak dilibatkan dalam pembangunan PLBN sehingga tidak bisa memberikan masukan.

“Kami saja kaget setelah mendapat laporan tentang pagar yang dibangun di patok MM 13. Kami sempat mengajukan protes hingga akhirnya diubah namun tetap banyak,” ungkap Suzana.

Dari penjelasan BNPP, pagar itu masih berada di wilayah RI. Namun sebagai negara bertetangga yang baik, ujar Suzana, seharusnya sebelum membangun lebih dulu memberitahukan rencana tersebut ke PNG. Sota yang masuk dalam wilayah Kabupaten Merauke itu dapat ditempuh sekitar dua jam perjalanan melalui darat dari Merauke, berbatasan dengan Weam, PNG.

Pertemuan RI-Papu Nugini berlangsung di Lae. Acara berlangsung tanggal 10-12 Desember lalu.

Sumber: Indonesia Inside

Related Posts

Buruh: Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5- 9,5 dan Meminta Disahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

KN-Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)…

PENJELASAN HAK ATAS TANAH ADALAH : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI, HAK PENGELOLAAN LAHAN, HAK TUMPANG KARANG DAN HAK TUMPANG KARANG serta HAK EIGENDOM

KN-Jakarta, MARI KITA JELASKAN BARENG-BARENG…SBP. Mari kita bedah sampai tuntas tentang Pertanahan tsb. Ini materi UUPA No.5 Tahun 1960. Biar tidak bingung, saya urut dari yang paling kuat ke yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *