“ADAKAH ZAKAT FITHRI BAGI JANIN?”

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Halomom.com

Oleh : Abu Ubaidah As Sidawi

Stramed, Para ulama bersepakat bahwa janin yang masih ada di perut ibunya tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithr, karena belum terkena kewajiban, dan juga karena janin belum jelas apakah kelak akan keluar dalam kehidupan hidup atau tidak.

Imam Ibnul Mundzir mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak ada kewajiban zakat bagi janin yang masih dalam perut ibunya. Imam Ahmad bin Hanbal bersendirian dalam masalah ini dengan menganjurkan zakat bagi janin dan tidak mewajibkannya”. (Al Ijma hal.50. Lihat pula al-Iqna Fi Masail Ijma 1/219, Ibnul Qotthon)

Namun bolehkah mengeluarkan zakat fithri untuk janin? Para ulama madzhab Hanabilah membolehkan untuk mengeluarkan zakat fithri bagi janin. Mereka berdalil dengan sebuah atsar dari Utsman bin Affan bahwasanya beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin. (Al Mushonnaf, karya Ibnu Abi Syaibah 3/212)

Hanya saja, anjuran mengeluarkan zakat fithri bagi janin ini disyaratkan bila usia janin telah mencapai empat bulan, ketika telah ditiupkan ruhnya. (Syarh Mumti 6/161, karya Syeikh Ibnu Utsaimin)

Related Posts

Hari Ini FSPMI KSPI Turun ke Jalan, Ribuan Buruh Kepung DPR RI

KN-JAKARTA, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hari ini menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan DPR RI. Aksi ini diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai daerah sebagai bentuk perlawanan…

Memanasnya hubungan Vatikan dengan AS

KN-Newyork, Hubungan antara Amerika Serikat dan Vatikan memanas sejak awal 2026 di tengah konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini dipicu oleh kritik Paus Leo XIV, paus pertama kelahiran Amerika Serikat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *