“ADAKAH ZAKAT FITHRI BAGI JANIN?”

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Halomom.com

Oleh : Abu Ubaidah As Sidawi

Stramed, Para ulama bersepakat bahwa janin yang masih ada di perut ibunya tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithr, karena belum terkena kewajiban, dan juga karena janin belum jelas apakah kelak akan keluar dalam kehidupan hidup atau tidak.

Imam Ibnul Mundzir mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak ada kewajiban zakat bagi janin yang masih dalam perut ibunya. Imam Ahmad bin Hanbal bersendirian dalam masalah ini dengan menganjurkan zakat bagi janin dan tidak mewajibkannya”. (Al Ijma hal.50. Lihat pula al-Iqna Fi Masail Ijma 1/219, Ibnul Qotthon)

Namun bolehkah mengeluarkan zakat fithri untuk janin? Para ulama madzhab Hanabilah membolehkan untuk mengeluarkan zakat fithri bagi janin. Mereka berdalil dengan sebuah atsar dari Utsman bin Affan bahwasanya beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin. (Al Mushonnaf, karya Ibnu Abi Syaibah 3/212)

Hanya saja, anjuran mengeluarkan zakat fithri bagi janin ini disyaratkan bila usia janin telah mencapai empat bulan, ketika telah ditiupkan ruhnya. (Syarh Mumti 6/161, karya Syeikh Ibnu Utsaimin)

Related Posts

Terobosan Xenotransplantasi: Ginjal Babi Hasil Rekayasa Genetik Berhasil Bertahan Sembilan Bulan pada Manusia

KN-BOSTON — Dunia kedokteran mencatatkan babak baru dalam teknologi xenotransplantation atau transplantasi organ hewan ke manusia. Seorang pasien bernama Tim Andrews di Massachusetts General Hospital, Amerika Serikat, berhasil hidup tanpa…

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO BERPIDATO DI ESTERN ECONOMIC FORUM (EEF) DI VLADIVOSTOK

KN-Vladivostok,  Hari ini tgl 03 September 2026 Presiden Prabowo Subianto jadi Tamu Kehormatan Utama di Eastern Economic Forum ke-11 di Vladivostok, Rusia ​Yang dibicarakan beliau di Pleno EEF 2026 :…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *