KN. Bekas Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina (78) mendapat vonis hukuman mati dari pengadilan khusus, Senin (17/11/2025). Hasina dinilai tersangkut kasus kejahatan terhadap kemanusiaan saat pemerintahnya menghadapi gelombang unjuk rasa dan kerusuhan pada tahun 2024.
”Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman, yaitu hukuman mati,” kata Hakim Golam Mortuza Mozumder di hadapan pengadilan yang penuh sesak di Dhaka.
Menurut Al Jazeera, Hasina dihukum mati atas tiga dakwaan, termasuk memerintahkan pengerahan pesawat nirawak, helikopter, dan senjata terhadap pengunjuk rasa serta pembunuhan. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara hingga mati untuk tiga dakwaan lainnya, termasuk perintah pembunuhan dan kegagalan mencegah kekejaman.








