Berkas Belum Siap, Jaksa Tunda Tuntutan Kasus Korupsi SPAM Pesawaran; Eks Bupati Tambah Titipan Uang Jadi Rp3 Miliar

KN-BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (10/7/2026). Namun, agenda pembacaan tuntutan terhadap lima orang terdakwa terpaksa ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penundaan ini terjadi lantaran tim JPU belum merampungkan penyusunan materi tuntutan yang dinilai cukup tebal dan kompleks.

Alasan Penundaan: Kompleksitas Alat Bukti
​Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk menganalisis seluruh alat bukti yang terungkap selama proses persidangan secara menyeluruh. Keterbatasan waktu menjadi kendala utama tim JPU dalam menyusun dokumen tersebut.

“Harusnya tuntutan hari ini tim penuntut umum dijadwalkan untuk membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut. Namun, jaksa hanya memiliki waktu kurang lebih tiga hari kerja untuk menyusun dokumen tuntutan yang cukup tebal dan kompleks,” ujar Agus, Jumat (10/7/2026).

Karena materi alat bukti belum selesai dirangkum tepat waktu, Kejati Lampung telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Senin, 13 Juli 2026.

​Perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur air minum ini menjerat sejumlah mantan pejabat teras di Kabupaten Pesawaran serta pihak swasta selaku rekanan.

Berikut adalah kelima terdakwa dalam kasus tersebut:
​Dendi Ramadhona Kaligis (Mantan Bupati Pesawaran)
​Zainal Fikri (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / PUPR Pesawaran)
​Syahril (Rekanan pelaksana proyek)
​Saril (Rekanan pelaksana proyek)
​Adal (Rekanan pelaksana proyek)

Eks Bupati Dendi Ramadhona Tambah Titipan Uang Pengganti
​Di tengah penundaan sidang, Kejati Lampung membeberkan adanya perkembangan positif terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Salah satu terdakwa, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menunjukkan sikap kooperatif dengan menambah nilai uang titipan pengganti.

Sebelumnya, Dendi telah menitipkan uang sebesar Rp1 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Baru-baru ini, ia kembali menggelontorkan dana tambahan untuk memperkecil dampak kerugian negara.

“Kami mendapatkan informasi dari jaksa penuntut umum Kejari Pesawaran bahwa yang bersangkutan kembali menambah uang titipan sebesar Rp2 miliar,” ungkap Agus.

Dengan adanya tambahan tersebut, akumulasi total uang titipan yang didepositokan oleh Dendi Ramadhona kini menyentuh angka Rp3 miliar. Agus juga menambahkan bahwa langkah kooperatif serupa untuk mengembalikan kerugian negara mulai diikuti oleh beberapa terdakwa lainnya dalam perkara ini.

Related Posts

KOPERASI ITU KEREN… MAKA PEMERINTAH MEMBUAT KOPERASI MERAH PUTIH (KMP)

KN-JAKARTA, TUJUANNYA ADALAH PERTUMBUHAN EKONOMI DARI DESA (MULIA)… TGL 1207026 ADALAH HARI KOPERASI NASIONAL…PEMERINTAH ITU HEBAT : KMP DIKASIH MODAL, PENYELENGGARA, SARANA, PRASANA, PERTANYAANNYA SIAPA ANGGOTANYA? (BERDASARKAN UU KOPERASI DAN…

Khalilullah: Blok Andaman Bukan Urusan “Setengah Kamar”, Rakyat Aceh yang Akan Bicara Langsung

KN-Banda Aceh,  Juru Bicara Aksi Mahasiswa Aceh, Khalilullah, menolak keras pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut persoalan Blok Andaman akan “dibicarakan setengah kamar” dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *