Cabut UU TNI

KN. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga aturan UU TNI untuk segera mundur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.

Menurut Kristomei, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan dan Markas Besar TNI akan menunggu proses tersebut selesai.

“Perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin,” tegas Kristomei. Salah satunya, lanjut Kristomei, adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya yang saat ini sedang diproses pengunduran dirinya sebagai salah satu perwira tinggi TNI. Sebab, Mayjen Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya saat ini tengah menunggu surat keputusan pengunduran diri sebagai perwira aktif. Hal itu disampaikan Kristomei dalam webinar bersama Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS).

Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 14 K/L untuk menjabat dapat bertugas dengan baik karena membawa nama baik institusi. Sementara di luar itu perlu mengundurkan diri.

Sebelumnya, Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 menjadi basis mutasi dan rotasi puluhan perwira tinggi (pati) TNI. Total ada 86 pati TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang mendapat penugasan baru melalui keputusan tersebut. Termasuk diantaranya Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya bertugas sebagai Danjen Akademi TNI.

Melalui surat keputusan itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memindahkan Novi Helmy dari posisi awal sebagai Danjen Akademi TNI menjadi staf khusus panglima TNI. Dalam keterangan mutasi tersebut, Mabes TNI menjelaskan bahwa mutasi Novi Helmy merupakan salah satu bagian dari langkah yang diambil untuk menempatkan jenderal bintang dua TNI AD itu di luar TNI. Hal itu bersamaan dengan ditunjuknya Novi Helmy sebagai Dirut Bulog melalui surat pengangkatan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Wartawan senior Hersubeno Arief mengapresiasi pengunduran diri Novi Helmy yang menurutnya juga akan diikuti ribuan prajurit aktif TNI yang kini menempati posisi di dalam jabatan sipil. “Selain Novi Helmy ini akan ada ribuan prajurit TNI yang juga segera menyusul mengundurkan diri ini atau pensiun dini ya, mereka ini sekarang ini menempati berbagai posisi di kementerian dan lembaga termasuk di BUMN,” ujar Hersubeno dikutip dalam kanal Youtube pribadinya.

Mengutip sebuah data, saat ini ada sekitar 2 ribu lebih TNI aktif yang menempati posisi di lembaga sipil.

Litbang Kompas menggelar jajak pendapat terkait pendapat publik ihwal revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Hasilnya, 69,5 persen atau tujuh dari sepuluh responden khawatir perluasan jabatan TNI ke ranah sipil akan memundurkan proses reformasi yang telah dimulai tahun 1998.

Dikutip dari Kompas.id,  sebelum reformasi, militer yang kala itu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki dwifungsi. Keduanya adalah sebagai kekuatan pertahanan serta aktor sosial politik yang aktif dalam pemerintahan. Semangat reformasi berupaya mengembalikan tugas utama militer sebagai alat pertahanan negara dan mengurangi keterlibatannya dalam urusan sipil.

“Dengan konteks tersebut, menjadi tidak mengherankan bahwa publik ingin negara terus berpegang pada semangat reformasi dan demokrasi rakyat. Hasil jajak pendapat menunjukkan 69,5 persen atau tujuh dari sepuluh responden khawatir perluasan jabatan TNI ke ranah sipil akan memundurkan proses reformasi yang telah dimulai tahun 1998,” tulis Tim Litbang Kompas. Segala kekhawatiran ini sejalan dengan penilaian perlu atau tidaknya seorang anggota TNI yang masuk ke lembaga sipil harus mundur dari posisinya di TNI.

Tak kurang dari 58,8 persen responden menilai seorang anggota TNI yang menjabat di lembaga sipil harus mundur dari posisinya di TNI. Adanya aksi massa terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI mencerminkan resistensi publik yang juga terekam dalam jajak pendapat Kompas pada 17-20 Maret 2025. Hasil survei menunjukkan bahwa 68,6 persen responden khawatir akan potensi tumpang tindih kewenangan jika TNI masuk ke lembaga sipil.

Tingkat kekhawatiran paling tinggi ditemukan pada responden dengan pendidikan tinggi, mencapai 81,5 persen. Sementara itu, di kalangan responden berpendidikan dasar, kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih tugas dan fungsi TNI berada di angka 64,5 persen.

Tingginya kekhawatiran responden berpendidikan tinggi dinilai wajar, mengingat kelompok ini umumnya memiliki akses informasi lebih luas dan pemahaman mendalam mengenai isu pengesahan undang-undang. Selain itu, secara historis, kekhawatiran ini dapat dikaitkan dengan pengalaman masa Orde Baru, ketika pendekatan militer diterapkan secara luas dalam pemerintahan sipil.

Salah satu potensi risiko yang disoroti adalah ketika perwira militer menempati posisi strategis dalam perumusan kebijakan sipil. Hal ini berisiko menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan, di mana kebijakan yang seharusnya didasarkan pada prinsip demokrasi dan profesionalisme justru diterapkan dengan pendekatan militeristik yang berorientasi hierarki komando.

Gelombang penolakan UU TNI yang telah disahkan pada Kamis (20/3) masih bergejolak. Mahasiswa di Surabaya akan melebur bersama masyarakat sipil untuk menyuarakan sejumlah tuntutan dalam aksi ‘Tolak UU TNI’. Ketua BEM Seluruh Indonesia (SI) Jawa Timur, Aulia Thaariq Akbar menyebut,  UU TNI yang baru disahkan ini membuka pintu bagi militer kembali ke ranah sipil hingga mengancam demokrasi yang sudah diperjuangkan. Mereka tidak ingin Indonesia kembali layaknya masa orde baru.

Adapun 8 poin tuntutan aksi yang akan dibawakan oleh mahasiswa bersama masyarakat sipil di Surabaya dalam aksi ‘Tolak UU TNI’ Senin (24/3) adalah: 1. Tolak Revisi UU TNI 2. ⁠Menolak perluasan TNI di ranah sipil 3. ⁠Menolak perluadan TNI di ranah siber 4. ⁠Bubarkan komando teritorial 5. ⁠Tarik seluruh militer dari tanah Papua 6. ⁠Kembalikan TNI ke barak 7. ⁠Revisi peradilan militer 8. ⁠Cabut TNI aktif dari jabatan sipil.

  • Related Posts

    Genpos Kritik DPRK Pidie Jaya: “Jangan Jadi Penonton Pasca Bencana”

    KN-PIDIE JAYA, Aliansi Generasi Positif (Genpos) Pidie Jaya melontarkan kritik keras terhadap kinerja DPRK Pidie Jaya. Mereka menilai lembaga legislatif tersebut belum menunjukkan peran nyata dalam mengawal nasib warga pasca…

    Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

    KN. Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan kepada para pejabat dan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh dalam kunjungan kerja yang berlangsung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *