PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Sejumlah Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

KN. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam tindakan pengusir terhadap sejumlah jurnalis oleh panitia lokal saat menjalankan tugas peliputan pada acara santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Qur’an yang dilaksanakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mesjid Darussalam dekat Huntara Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru.

Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam kegiatan santunan anak yatim dan penyaluran wakaf Quran tersebut merupakan wartawan yang resmi diundang oleh pihak BSI untuk meliput kegiatan kegiatan tersebut.

Menurut Erwan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

“PWI Aceh Tamiang mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Erwan.

Hal senada juga disampaikan Pemimpin Redaksi KabarTamiang.com, Muhammad Hendra Vramenia. Ia meminta manajemen BSI Pusat untuk mengevaluasi jabatan Branch Manager BSI Cabang Kualasimpang.

“Manajemen BSI Pusat harus mengevaluasi jabatan BSI Cabang Kualasimpang karena panitia lokal itu pasti berada di bawah komando BSI Daerah. Kenapa mereka tidak mengenali wartawan yang mereka undang resmi untuk meliput kegiatan tersebut. Kenapa Kepala BSI Cabang Kualasimpang tidak mengontrol kinerja bawahannya,” ungkap Hendra tegas.

Diberitakan sebelumnya, kinerja panitia pelaksana kegiatan 5.000 santunan anak yatim dan wakaf Qur’an di Huntara 1 Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, menuai kritik tajam.

Alih-alih menyebarkan syiar, acara yang digelar justru diwarnai aksi pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang secara resmi diundang oleh manajemen BSI Pusat.

Ketidakprofesionalan panitia lokal ini memicu kekecewaan mendalam bagi awak media, termasuk Rahmad Wiguna, jurnalis dari media ternama Serambi Indonesia. Ironisnya, Rahmad hadir ke lokasi atas permintaan langsung pihak BSI Pusat untuk meliput kegiatan tersebut.
Kontradiksi Undangan dan Realita Lapangan

Aksi pelarangan liputan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik. Rahmad Wiguna menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan atas inisiatif pribadi, melainkan memenuhi komitmen profesional terhadap pengundang.

“Kami diundang langsung oleh BSI Pusat. Kami datang karena menghargai undangan itu, bukan karena tidak ada pekerjaan lain. Kalau tahu akan diperlakukan seperti ini, kami lebih baik mengerjakan agenda lain yang lebih jelas,” tegas Rahmad dengan nada kecewa.

  • Related Posts

    PENDAPAT SAYA BAHWA UNTUK 5 – 10 TAHUN KEDEPAN NKRI TIDAK PERLU UNDANG-UNDANG BARU…SDH CUKUP…(KECUALI DARURAT)

    Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto.   KN-JAKARTA, ADA HUKUM ACARANYA S/D HUKUM MATERIILNYA…AGAR DPR RI ISTIRAHAT PENUH…GAJI BUTA (GABUT) BILA PERLU…

    KPK Gelar OTT di Pemalang dan Jakarta, Amankan Bupati dan Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

    KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Operasi senyap…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *