Dari Tersangka, Saksi, Lalu Tersangka Lagi: Ada Apa dengan Kasus Eks Jampidsus Kejagung?

Oleh: B. Wauran

KN-JAKARTA, Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh drama penegakan hukum yang sarat akan tanda tanya. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
​Hanya dalam hitungan hari, status hukumnya berubah-ubah secara dramatis: dari pejabat tinggi yang mengundurkan diri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, disebut kembali menjadi saksi oleh Kejaksaan Agung, hingga akhirnya diralat kembali menjadi tersangka.

Publik pun dibuat bingung sekaligus curiga. Ada apa sebenarnya di balik “tarik-ulur” status hukum ini? Untuk memahaminya, mari kita bedah kronologi peristiwa yang terjadi sepanjang pertengahan Juli 2026 ini:
​Kronologi Drama Status Hukum Febrie Adriansyah

Mundur Secara Tiba-Tiba
11 Juli 2026 (Dini Hari)
Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kejagung mengeklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan netralitas proses penegakan hukum.
Polri Tetapkan Status Tersangka
11 Juli 2026 (Siang)
Hanya berselang sekitar 12 jam, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Di hari yang sama, Polri langsung melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejagung dengan alasan sinergitas.
Kejagung Sebut Kembali Jadi Saksi
13 Juli 2026
Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani kasus ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sempat mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan publik: berdasarkan Sprindik baru tersebut, status hukum Febrie kembali menjadi saksi.
Ralat Kilat: Tetap Jadi Tersangka
15 Juli 2026
Setelah memicu perdebatan dan kritik keras dari publik serta para pakar hukum, Kejagung mendadak meralat pernyataannya. Kapuspenkum menegaskan bahwa status Febrie tidak gugur dan tetap sebagai tersangka. Sprindik baru diterbitkan murni untuk menguji dan melengkapi alat bukti yang dilimpahkan dari Polri.

Ada Apa dengan Perubahan Status Ini?
​Melihat cepatnya pergeseran status hukum dari tersangka menjadi saksi, lalu dideklarasikan kembali sebagai tersangka, sulit bagi publik untuk tidak berspekulasi. Setidaknya ada tiga pertanyaan krusial dan kejanggalan yang patut kita kritisi:

​1. Celah Hukum Praperadilan: Strategi atau Keteledoran?
​Banyak pakar hukum menilai, pernyataan awal Kejagung yang menyebut Febrie “kembali menjadi saksi” merupakan bagian dari kehati-hatian prosedural.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang tidak boleh langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

​Jika Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sebelum ia sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas barunya, kasus ini akan sangat rapuh di sidang Praperadilan.

Status tersangka bisa dengan mudah dibatalkan hakim.
​Pertanyaannya: Apakah penurunan status ke saksi kemarin murni taktik penyelamatan berkas hukum agar tidak kalah di Praperadilan, ataukah ada kebingungan internal di tubuh Kejagung dalam menyikapi berkas limpahan dari Polri?

​2. Isu Konflik Kepentingan (Jeruk Makan Jeruk)
​Kejanggalan terbesar dalam kasus ini sebenarnya terletak pada keputusan pelimpahan kasus dari Polri ke Kejagung.

Di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme pelimpahan perkara yang masih di tahap penyidikan di antara dua institusi ini sebenarnya tidak dikenal.

Satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih kasus di tahap penyidikan adalah KPK.

​Ketika perkara ini dipaksakan bergulir di bawah Kejagung, terjadi situasi “jeruk makan jeruk”. Para jaksa penuntut yang nantinya akan menyidik dan menuntut Febrie adalah mantan bawahan Febrie sendiri saat ia menjabat sebagai Jampidsus.

Bagaimana publik bisa menjamin proses hukum ini akan berjalan objektif dan tanpa intervensi psikologis dari relasi kuasa masa lalu?

​3. Tarik-Ulur Kompromi di Balik Layar
​Ralat kilat yang dilakukan Kejagung dalam waktu kurang dari 48 jam mengindikasikan adanya tekanan publik yang luar biasa. Jika status saksi Febrie tetap dipertahankan, Kejagung akan dituduh melakukan “barter perkara” atau melindungi korpsnya sendiri. Sebaliknya, menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka secara tegas tentu akan mencoreng wajah institusi Kejaksaan yang selama ini gencar mencitrakan diri sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

​Hukum Bukanlah Panggung Sandiwara
​Perubahan status hukum yang plin-plan ini tidak boleh dianggap enteng. Taruhannya adalah kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah proses hukum terhadap Febrie Adriansyah ini berjalan murni demi keadilan, ataukah hanya sekadar kompromi politik dan kelembagaan di balik pintu tertutup?

​Kejaksaan Agung harus membuktikan komitmennya dengan bersikap transparan. Jika mantan Jampidsus memang bersalah, seret ia ke pengadilan tanpa ada keistimewaan prosedur.

Sebaliknya, jika ada kesalahan prosedur sejak awal di tingkat kepolisian, katakan sejujurnya kepada publik tanpa perlu ada drama ralat-meralat status yang justru memperkeruh suasana.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Foto: KOMPAS.com/Rahel

Related Posts

MARZUKI DARUSMAN: JAKSA AGUNG HARUS BERTANGGUNG JAWAB DAN MENGUNDURKAN DIRI ATAS SKANDAL JAMPIDSUS

KN-JAKARTA, Skandal penggerebekan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah oleh Kortastipikor Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2025, dan pengerahan militer bersenjata lengkap setelahnya, telah menelanjangi…

Kapolda Aceh Paparkan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Kepolisian

KN-Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. memaparkan Commander Wish yang akan menjadi pedoman arah kebijakan dan pelaksanaan tugas bagi seluruh personel Polda Aceh dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *