Ditinggalkan Para Petinggi Otorita, Proyek IKN Ternyata Bermasalah

KN, Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dari jabatan mereka menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, proyek IKN yang dibangga-banggakan Presiden Jokowi rencananya mulai beroperasi dalam waktu dekat.

Di balik proyek prestisius ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono belum lama ini mengungkapkan dua masalah pembangunan IKN, yaitu aset pertanahan dan investasi.

Saat ini, Basuki sudah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN). Ia lantas menyadari, investasi di IKN macet karena status lahan tidak jelas.

Dampaknya, investor ogah membeli tanah di IKN, terlebih investor hanya boleh memiliki HGB atas tanah karena pembekuan transaksi pertanahan di IKN yang menyebabkan status tanah bagi investor tidak jelas.

Ketidakjelasan status lahan di IKN menjadi hambatan utama bagi investor yang ingin mengalokasikan modalnya. Basuki, yang bertugas sebagai Plt. OIKN, menekankan penyelesaian masalah kepemilikan lahan sebagai prioritas utama.

Dia menyatakan bahwa keputusan segera akan diambil mengenai status tanah, apakah akan dijual, disewakan, atau dikelola melalui skema KPBU, untuk mempercepat proses tersebut.

Pembekuan transaksi pertanahan atau pemberian izin hanya atas Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL) milik Pemerintah, menciptakan ketidakpastian bagi para investor dalam menanamkan modalnya.

Diperlukan klarifikasi karena pembangunan IKN diharapkan mendapatkan 20% pendanaan dari APBN, sementara sisanya 80% akan diperoleh dari sumber pembiayaan eksternal, termasuk investasi langsung dari perusahaan serta skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.(Suara)

 

Related Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah

KN-PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Johny Setiawan Mundung selaku Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersama 20 organisasi Masyarakat Sipil…

SUDAH BANYAK KORBAN KERACUNAN MBG, NAMUN SAMPAI HARI INI BELUM ADA YANG DIPROSES MELALUI JALUR HUKUM SECARA TEGAS DAN KERAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA…ARTINYA POK DO LEMAH

KN-Jakarta, Saya Sbp paham betul keprihatinan dan kemarahan Masyarakat. ​Kalau memang sudah banyak korban keracunan MBG/ SPPG tapi sampai hari ini belum ada proses hukum yang tegas dan keras, itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *