KN-JAKARTA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemanfaatan merek kolektif. Instrumen ini disiapkan sebagai senjata bagi koperasi dan UMKM di tingkat desa agar memiliki identitas kuat dan daya saing tinggi di pasar internasional.
Gotong Royong Modern Melalui Satu Identitas
Dalam keterangannya di Gedung DJKI, Jakarta (4/2/2026), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa merek kolektif adalah kunci transformasi ekonomi. Menurutnya, sistem ini menghapus kendala pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan bersaing sendirian.
“Melalui merek kolektif, para perajin atau petani dalam wadah koperasi berbagi satu merek yang sama dan menjaga kualitas bersama. Ini adalah bentuk gotong royong modern agar mereka bisa memasarkan produk dalam skala yang lebih besar,” ujar Hermansyah.
Efisiensi Biaya dan Standarisasi Mutu
Senada dengan hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa merek kolektif menawarkan keunggulan yang tidak dimiliki merek dagang biasa:
Satu Pendaftaran untuk Semua: Satu lisensi melindungi seluruh anggota kelompok atau koperasi.
Efisiensi Biaya: Memangkas beban finansial bagi pelaku UMKM.
Standar Mutu Seragam: Mewajibkan adanya kualitas produk yang konsisten, sehingga meningkatkan daya tawar di hadapan ritel modern dan pembeli mancanegara.
Transformasi Digital dan Kepastian Layanan
Sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, DJKI kini telah menerapkan sistem pendaftaran daring yang transparan. Fajar menuturkan bahwa stigma kekayaan intelektual itu “mahal dan sulit” telah dihapus dengan biaya terjangkau dan masa perlindungan hukum selama 10 tahun.
Saat ini, DJKI juga telah mencapai status zero backlog. Artinya, proses pendaftaran merek yang dahulu memakan waktu lama, kini dijamin selesai dalam waktu 6 bulan.
Koperasi “Merah Putih” Jadi Percontohan
Sebagai langkah konkret, Koperasi “Merah Putih” kini dipersiapkan menjadi model penerapan strategi merek kolektif. Legalitas ini diharapkan menjadi fondasi bagi produk olahan pangan dan kerajinan desa untuk membangun kepercayaan konsumen global serta memenuhi kepatuhan hukum perdagangan internasional.
Langkah ini diharapkan menjadikan reputasi lokal sebagai aset ekonomi desa yang berkelanjutan, memberikan hak yang setara bagi pelaku usaha kecil dengan korporasi besar.
Foto: Dok. Humas DJKI






