oleh : Andi Naja FP Paraga
Stramed, Sejak awal ketika diwacanakan Subsidi Gaji untuk pekerja swasta kami berharap tidak ada yang menolak apalagi dengan ungkapan pokoke tolak dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Karena secara ril buruh memang sangat menderita ditengah krisis akibat Covid-19.
Yang justru harus dilakukan adalah memplototi data yang ada sehingga program tepat sasaran. Masalahnya jika tidak tepat sasaran dana tersebut akan diparkir ditabungan bukan dikonsumsi. Kalau tepat sasaran akan dikonsumsi. Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menggunakan data yang dimilikinya karena Undang-undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan tetap berlaku dan perusahaan tetap melaporkannya data mereka.
Jika Pemerintah hanya menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan saja maka akan menjadi bias. Masalahnya apakah Kemnaker dan Disnaker tidak punya data tentang Ketenagakerjaan sementara Undang-undang diatas sifatnya Wajib Lapor sehingga hanya mengandalkan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Jika benar tidak ada data artinya UU No.7 Tahun 1981 tidak dijalankan selama ini.
Masalahnya memang masih banyak buruh/pekerja yang belum didaftarkan oleh pihak perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan ini memang menunjukkan kelemahan pengawasan dari Pihak Kemnaker RI selain kecurangan pengusaha. Lalu apakah karena dosa pengusaha lantas Pengawas Ketenagakerjaan tidak melakukan sesuatu sehingga buruh/Pekerja dan keluarganya yang harus menanggungnya.
Kami berpendapat Kemnaker RI dan Pengusaha menanggung dosa ini dan harus menebusnya dengan mendatangi perusahaan-perusahaan dan memastikan pekerja yang belum terdaftar mendapatkan bantuan. Bisa juga dilakukan dengan mengumumkan lewat media massa bila ada pekerja formal swasta yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan supaya diikutkan sebagai Pekerja yang mendapat bantuan.
Kami kira semua bisa saling melengkapi dan menyempurnakan sehingga program ini dirasakan secara merata dam adil oleh semua buruh/pekerja. Angka Rp600.000/ bulan untuk 4(empat) bulan nilai keseluruhannya Rp2.800.000 itu sangat bermanfaat bagi Keluarga Buruh/Pekerja ditengah krisis panjang ini. Ditunggu Keseriusan Kemnaker-Disnaker dan Para Pengusaha mengatasinya.(ANFPP120820)
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.