DPP KSBSI Desak Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2025 Berdasarkan KHL

KN, Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) telah menegaskan posisinya terkait rencana kenaikan Upah Minimum Tahun 2025. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pernyataan sikap yang disampaikan DPP K-SBSI menyoroti beberapa poin krusial. Salah satunya adalah penolakan terhadap penetapan Upah Minimum berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Hal ini menegaskan pentingnya Upah Minimum Tahun 2025 disusun dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kehidupan layak bukan sekadar impian, melainkan hak yang harus dijamin bagi setiap pekerja.

Selain itu, penting pula bagi Pemerintah untuk memberikan keleluasaan kepada pihak-pihak terkait, seperti Gubernur, Walikota, Bupati, dan Dewan Pengupahan Daerah, dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025. Fleksibilitas dalam pengaturan upah akan memungkinkan adanya keadilan yang lebih merata dan relevan dengan kondisi lokal masing-masing daerah.

DPP K-SBSI juga mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025. Langkah ini menjadi dorongan besar untuk menjaga keberlangsungan sektor-sektor tertentu dan memastikan bahwa upah yang diterima oleh pekerja mencerminkan kontribusi serta nilai sebenarnya dari pekerjaan yang dilakukan.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, DPP K-SBSI juga mengajak Pemerintah untuk menurunkan beban pajak dan harga sembako. Kedua faktor ini sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat pekerja. Pengurangan pajak dan stabilitas harga pangan akan membantu meringankan beban ekonomi dan memastikan keadilan dalam distribusi kekayaan.

Di samping itu, DPP K-SBSI juga menyerukan, agar Dewan Pengupahan Daerah mengawal proses kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 serta Upah Minimum Sektoral.

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *