DPP KSBSI Desak Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2025 Berdasarkan KHL

KN, Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) telah menegaskan posisinya terkait rencana kenaikan Upah Minimum Tahun 2025. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pernyataan sikap yang disampaikan DPP K-SBSI menyoroti beberapa poin krusial. Salah satunya adalah penolakan terhadap penetapan Upah Minimum berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Hal ini menegaskan pentingnya Upah Minimum Tahun 2025 disusun dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kehidupan layak bukan sekadar impian, melainkan hak yang harus dijamin bagi setiap pekerja.

Selain itu, penting pula bagi Pemerintah untuk memberikan keleluasaan kepada pihak-pihak terkait, seperti Gubernur, Walikota, Bupati, dan Dewan Pengupahan Daerah, dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025. Fleksibilitas dalam pengaturan upah akan memungkinkan adanya keadilan yang lebih merata dan relevan dengan kondisi lokal masing-masing daerah.

DPP K-SBSI juga mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025. Langkah ini menjadi dorongan besar untuk menjaga keberlangsungan sektor-sektor tertentu dan memastikan bahwa upah yang diterima oleh pekerja mencerminkan kontribusi serta nilai sebenarnya dari pekerjaan yang dilakukan.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, DPP K-SBSI juga mengajak Pemerintah untuk menurunkan beban pajak dan harga sembako. Kedua faktor ini sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat pekerja. Pengurangan pajak dan stabilitas harga pangan akan membantu meringankan beban ekonomi dan memastikan keadilan dalam distribusi kekayaan.

Di samping itu, DPP K-SBSI juga menyerukan, agar Dewan Pengupahan Daerah mengawal proses kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 serta Upah Minimum Sektoral.

Related Posts

Total Utang Pemerintah Rp10.269 T di Akhir 2024

KN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan posisi kewajiban pemerintah, termasuk utang jangka pendek dan panjang, mencapai Rp 10.269 triliun pada akhir 2024. Hal ini diungkapkan dalam penyampaian keterangan pemerintah…

Saatnya Kelas Pekerja Kembali ke Rumahnya Sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *