KN-BANDA ACEH – Komisi IV DPRK Banda Aceh merespons tegas temuan mengejutkan terkait carut-marutnya izin operasional tempat penitipan anak (day care) di wilayah ibu kota Provinsi Aceh. Dalam rapat kerja yang digelar Selasa (05/05/2026), terungkap bahwa dari 43 unit day care yang beroperasi, hanya 9 unit yang mengantongi izin resmi, sementara puluhan lainnya beroperasi secara ilegal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRK ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Farid Nyak Umar, didampingi jajaran anggota komisi. Pertemuan ini merupakan buntut dari kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu day care di Banda Aceh baru-baru ini.
Darurat Pengawasan Anak
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan yang berdampak pada keselamatan anak. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera melakukan audit total.
”Kita tidak akan mentolerir adanya celah pengawasan yang membahayakan anak-anak. Semua day care wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan. Komisi IV akan terus mengawal agar kejadian kekerasan terhadap anak tidak kembali terulang,” tegas Farid.
Selain masalah perizinan, DPRK memberikan rekomendasi keras agar Disdikbud segera merancang program sertifikasi dan pelatihan khusus bagi para pengasuh guna memastikan mereka memiliki kompetensi dan latar belakang yang layak.
Respons Pemerintah Kota
Menanggapi desakan dewan, Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyatakan pihaknya tengah melakukan langkah-langkah administratif secara bertahap.
- Pendataan Ulang: Melakukan inventarisasi seluruh day care di tiap kecamatan.
- Percepatan Izin: Mendorong pengelola segera mengurus perizinan melalui Dinas PMPTSP.
- Perbaikan Standar: Memastikan setiap pengasuh memenuhi kualifikasi demi keamanan anak.
Di sisi lain, Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, menekankan pentingnya proses rekrutmen yang ketat. “Setiap tenaga pengasuh tidak boleh memiliki rekam jejak kekerasan. Kami akan memperkuat mekanisme pengawasan dan membuka kanal pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Langkah Kebijakan Kedepan
Asisten Pemerintahan Setda Kota, yang diwakili oleh Yusnardi, memastikan bahwa masukan dari legislatif akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengelolaan day care. Perwal ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk menjamin hadirnya fasilitas penitipan anak yang ramah anak dan aman di Banda Aceh.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Sekretaris Hj. Efiaty Z, dan Anggota Komisi IV M. Iqbal, sebagai bentuk komitmen kolektif dalam melindungi hak-hak anak di Kota Banda Aceh.








