KN-BANDA ACEH, Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, ditemukan adanya ketidakberesan dalam realisasi belanja BBM Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp 2,1 miliar.
Modus Struk Kosong dan Manipulasi Data
Askhalani menjelaskan bahwa temuan BPK mengungkap dua masalah utama dalam penggunaan anggaran penanganan darurat bencana:
- Dugaan Struk Kosong Dexlite: Tercatat realisasi belanja BBM jenis Dexlite sebesar Rp 1,5 miliar, namun diduga kuat menggunakan modus struk kosong tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
- Kelebihan Pembayaran Solar: Ditemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 670 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan harga maupun volume BBM yang seharusnya.
”Jika menggunakan struk kosong dan volume tidak sesuai, itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan indikasi kuat korupsi,” tegas Askhalani pada Kamis (22/1/2026).
Fakta Lapangan yang Janggal
Dalam laporan pertanggungjawabannya, BPBD Aceh Selatan mengklaim pembelian BBM dilakukan di lima SPBU wilayah setempat untuk operasional alat berat di 29 paket kegiatan. Namun, saat BPK melakukan konfirmasi, pihak SPBU menyatakan tidak ada transaksi penjualan Dexlite yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa laporan operasional tersebut dimanipulasi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Anggaran Besar Tanpa Pertanggungjawaban Sah
Diketahui pada TA 2024, Pemkab Aceh Selatan mengalokasikan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 7,7 miliar, di mana Rp 4,58 miliar di antaranya dikelola oleh BPBD untuk penanganan darurat bencana.
Menurut GeRAK, tingginya realisasi anggaran tanpa dukungan bukti yang sah merupakan sinyal serius bagi aparat penegak hukum (APH).
”Temuan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk penyidikan. Tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran bencana,” pungkas Askhalani.
Sumber: AJNN








