Ribuan ASN Kemenag Pidie Jaya Diduga Jadi Korban Pungli

KN-MEUREUDU, Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat setempat. Modus dugaan pungli ini dilakukan melalui pemotongan uang makan guru dan pegawai untuk periode Desember 2025.

​Perubahan Skema Pembayaran dan Pemotongan Sepihak

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, para ASN biasanya menerima uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari kerja yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Namun, pada awal tahun ini, skema tersebut berubah menjadi pembayaran tunai melalui bendahara sekolah setelah diambil dari kantor Kemenag.

​Seorang guru madrasah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kekecewaannya karena pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan biaya gotong royong pembersihan dampak banjir.

  • ​Para guru dan pegawai merasa keberatan karena mereka sendiri merupakan korban terdampak bencana banjir pada akhir November 2025 lalu.
  • ​Tindakan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dan minim transparansi terkait jumlah dana yang terhimpun serta penggunaannya.
  • ​Aksi pemotongan ini diduga mencakup seluruh pegawai Kemenag, guru, staf Tata Usaha madrasah, hingga pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang totalnya mencapai seribuan orang lebih.

​Diduga Atas Instruksi Pejabat

​Sumber internal menyebutkan bahwa pemotongan tersebut diduga merupakan perintah dari Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Mulyadi S.Ag, yang kemudian ditindaklanjuti oleh bendahara kantor. Hal ini menuai protes karena di kabupaten/kota lain di Aceh yang juga terdampak bencana, tidak ada kebijakan pemangkasan hak ASN serupa.

​Klarifikasi Kepala Kantor Kemenag

​Menanggapi isu tersebut, Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Mulyadi S.Ag, memberikan klarifikasi bahwa dana yang terkumpul tersebut sebenarnya merupakan inisiatif swadaya untuk membiayai kebutuhan gotong royong pascabanjir.

​”Kami tidak ingin jadi masalah, jadi semua uang itu sudah dikembalikan. Jika ada yang belum menerima pengembalian, silakan hubungi saya,” ujar Mulyadi. Ia mengklaim bahwa karena adanya pihak yang keberatan, dana tersebut telah dikembalikan pada Senin, 5 Januari 2026, dan menganggap persoalan ini telah selesai.

​Meskipun diklaim telah dikembalikan, beberapa sumber mengaku hingga saat ini belum menerima kembali uang makan mereka yang sempat dipotong tersebut.

​Sumber: Seputar Aceh

Related Posts

Buruh: Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5- 9,5 dan Meminta Disahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

KN-Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)…

PENJELASAN HAK ATAS TANAH ADALAH : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI, HAK PENGELOLAAN LAHAN, HAK TUMPANG KARANG DAN HAK TUMPANG KARANG serta HAK EIGENDOM

KN-Jakarta, MARI KITA JELASKAN BARENG-BARENG…SBP. Mari kita bedah sampai tuntas tentang Pertanahan tsb. Ini materi UUPA No.5 Tahun 1960. Biar tidak bingung, saya urut dari yang paling kuat ke yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *