KN-JAKARTA, ARTINYA : REPRESIF UNTUK YANG TERKENA ACCIDENT (KORBAN), SEDANGKAN PREVENTIF JANGAN SAMPAI TERJADI KECELAKAAN YANG SAMA UNTUK YANG LAIN DAN/ATAU KORBAN… NAMUN KENAPA TETAP TERJADI MODEL KECELAKAAN YANG SAMA…Sbp.
SALAM HORMAT :
Betul… REKOMENDASI KNKT = 2 SISI PEDANG :
I. ARTINYA SESUAI YANG DI SAMPAIKAN :
JENIS TUJUAN CONTOH :
REPRESIF :Untuk Korban yang sudah kena. Tuntutan hukum, ganti rugi, sanksi ke operator, evaluasi korban.
PREVENTIF : Untuk yang lain biar jangan kena : Revisi SOP, pelatihan, ganti alat, perbaiki jalur, imbauan keselamatan.
Jadi KNKT sudah kerja : bongkar penyebab, kasih rekomendasi.
LALU KENAPA MODEL KECELAKAAN YANG SAMA MASIH TERJADI LAGI ?
Ini penyakitnya bukan di KNKT nya. Tapi di APLIKASI REKOMENDASINYA :
Ada 4 “penyumbat”:
I. REKOMENDASI JADI ARSIP, BUKAN AKSI :
Penyakit : “Sudah dikirim ke Kementerian, sudah”. Titik.
Akibat : Tidak ada yang kejar, tidak ada deadline, tidak ada yang dihukum kalau diabaikan.
Ibarat : Dokter sudah kasih resep, tapi obatnya tidak dibeli.
II. TIDAK ADA “TEETH” / GIGI HUKUM :
KNKT hanya bisa merekomendasi. Tidak bisa memaksa.
Kalau operator/BUMN/operator kapal nekat tidak laksanakan → sanksinya lemah atau tidak ada.
Akibat : “Ah nanti juga lewat”.
III. MENTAL “TUNGGU ADA KORBAN DULU”: Budaya kita masih “Event Driven” bukan “Risk Driven”.
Perbaiki jembatan setelah roboh. Ganti lampu kapal setelah tenggelam.
Padahal preventif itu mahal di awal, tapi murah di akhir.
IV. ORANG YANG SAMA, SISTEM YANG SAMA :
Kalau penyebabnya : Korupsi, SOP dilanggar, SDM tidak kompeten, anggaran dikorup…
Dan orang + sistemnya tidak diganti → maka kecelakaan pasti ulang.
”Melakukan hal yang sama berulang kali dan berharap hasil berbeda = GILA”
LALU SOLUSINYA APA ? AGAR REPRESIF + PREVENTIF JALAN :
Pakai 3 LANGKAH JU A RA :
JUJUR → BUKA DATA PUBLIK :
Rekomendasi KNKT wajib diumumkan + Status tindak lanjutnya.
Rakyat bisa awasi : “Rekomendasi no 3 sudah dikerjakan belum?”
ADIL → KASIH SANKSI & REWARD :
Pejabat/Operator yang laksanakan rekomendasi tepat waktu → dapat reward.
Yang mengabaikan sampai kejadian ulang → pidana kelalaian. Jangan tebang pilih.
BERANI → ANGGARAN UNTUK KESELAMATAN JANGAN DIKORUP :
Dana untuk perbaikan rel, lampu kapal, pelatihan pilot harus 100% sampai.
TUMPAS KORUPTOR DI SEKTOR TRANSPORTASI SAMPAI TUNTAS = HARGA MATI… bukan sekedar slogan itu NAFAS BANGSA agar semua Rekomendasi KNKT Moda Transportasibisa jalan…
KESIMPULAN :
KNKT sudah kasih obatnya. Tapi pasiennya tidak mau minum obatnya.
Selama rekomendasi hanya jadi “kertas” dan tidak ada keberanian menindak yang melanggar, maka :
“Kecelakaan hari ini = Iklan Kecelakaan yang akan datang”.
Tugas kita sebagai LEADER : adalah mengawal agar rekomendasi itu jadi AKSI NYATA, bukan wacana.
PENUTUP :
DEMIKIAN…SUWUN…SALAM HORMAT SBP…TETAP SEMANGAT MENJAGA NYAWA RAKYAT







