KN-JAKARTA — Hadiah sayembara pencarian ijazah tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digagas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kini telah melampaui angka Rp7 miliar.
Peningkatan nilai hadiah tersebut terjadi setelah organisasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyerahkan tambahan dana sebesar Rp1 miliar.
“Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat menyumbang Rp1 M, total sementara hadiah sayembara ijazah SLTA/sederajat Gibran sudah melewati angka Rp7 miliar,” tulis Denny melalui akun media sosial X pribadinya, Jumat (4/9/2026).
Dukungan GMKR dan Misi Pemakzulan
Perwakilan dari GMKR, Laksamana TNI (Purn) Moeryono Aladin, menjelaskan alasan organisasinya turut menyumbang hadiah. Menurut Moeryono, dukungan tersebut diberikan karena sayembara yang digagas Denny dinilai sejalan dengan fokus pergerakan GMKR.
“Saya menanyakan sejauh mana animo masyarakat terhadap sayembara ijazah SLTA Mas Gibran. Tadi disampaikan Prof. Denny sudah hampir Rp6 miliar. Oleh karena itu, kami dari GMKR menambah Rp1 miliar supaya hampir Rp7 miliar,” ujar Moeryono.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil guna mendorong kejelasan pemenuhan syarat administratif pimpinan negara, yang menjadi basis dorongan pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran.
Bersiap Menuju Mahkamah Konstitusi
Sayembara ini dijadwalkan berakhir pada 9 September 2026. Denny Indrayana menegaskan, setelah masa tenggat berakhir, pihak akademisi dan tim hukumnya telah menyiapkan langkah lanjutan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut bakal difokuskan untuk menguji pemenuhan syarat minimum pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kita memang setelah sayembara akan mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA/SMA sederajat,” kata Denny.
Denny menambahkan, apabila dalam proses persidangan di MK terbukti terdapat ketidaksesuaian atas pemenuhan syarat administratif tersebut, hal itu berpotensi membawa konsekuensi hukum serius terhadap status penetapan calon maupun jabatan wakil presiden.
Foto: Tribunnews.com








