IKN Nusantara, sebuah catatan Redaksi Kongkownews.com

KN. Penilaian dan keraguan berbagai kalangan terkait kecukupan anggaran baik dari APBN maupun BUMN yang akan membiayai IKN masih mengemuka, karena banyak kalangan masih meragukan akan outcome atau hasil positif dari berbagai kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan banyak pejabat negara dengan membawa isu IKN Nusantara yang sudah ditindaklanjuti dengan pencairan anggaran investasinya oleh koleganya yang ditemui di luar negeri, sedangkan kondisi keuangan BUMN yang menjadi ujung tombak pembiayaan pembangunan IKN Nusantara juga masih dalam kondisi carut karut atau merugi, sehingga wajar jika banyak kalangan menyangsikan akan ada kemajuan signifikan dalam IKN Nusantara.

Protes dan keberatan warga sekitar IKN Nusantara atas harga ganti tanah mereka yang dinilai terlalu murah adalah wajar, walaupun kemungkinan adanya “mafia tanah” atau makelar tanah yang memprovokasi warga sekitar juga bisa terjadi, termasuk sikap warga yang memandang peluang IKN Nusantara untuk mengambil “profit taking” juga akan membuat sulit mediasi dan penyelesaiannya di lapangan.

Pemindahan ASN, TNI dan Polri ke IKN Nusantara tampaknya belum berjalan di tahun 2022 sesuai rencana awal, dan proses selanjutnya juga tergantung kemajuan pembangunan IKN Nusantara baik suprastruktur maupun infrastruktur termasuk faktor keamanannya. Pemerintah memberikan perhatian serius terkait proses pemindahan aparatur negara ke IKN terbukti pemerintah akan membangun fasilitas lain, seperti stasiun, universitas, dan kantor non-kementerian atau lembaga-lembaga tinggi. Selain fasilitas, pemerintah akan memberikan tunjangan bagi para PNS. Sistem pemberian dan besarnya tunjangan akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan. ASN yang pindah akan mendapatkan fasilitas berupa uang harian yang diberikan selama proses pemindahan, biaya barang pindahan untuk ongkos angkut serta pengepakan, biaya transportasi berupa tiket sekali jalan serta sewa mobil untuk satu bulan pertama, dan biaya tunggu. Adapun, maksud dari biaya tunggu adalah biaya penginapan ketika melakukan transit di Balikpapan. PNS yang telah pindah ke IKN akan fasilitas rumah dinas dengan rincian luas 580 meter persegi untuk para menteri atau kepala negara, rumah seluas 490 meter persegi untuk para pejabat negara, dan rumah seluas 390 meter persegi akan diberikan oleh pejabat eselon I atau pejabat setingkat, rumah susun seluas 290 meter persegi akan diberikan untuk pejabat eselon II. Rumah susun seluas 190 meter persegi akan diberikan untuk administrator atau koordinator, sedangkan rumah seluas 98 meter persegi akan dihuni oleh PNS dengan jabatan fungsional yang dipindahkan ke IKN.

Pembentukan Pasukan Brimob II yang akan ditempatkan di Kalimantan Timur untuk mendukung pembangunan IKN Nusantara adalah langkah positif mempertebal keamanan di IKN Nusantara, sekaligus sinyal politik yang kuat bahwa pemerintah didukung aparat keamanan siap untuk menyukseskan pembangunan IKN Nusantara. Disamping itu, penempatan Brimob II juga akan mengurangi tensi kriminalitas yang mungkin diprediksi akan menguat di IKN Nusantara, termasuk gangguan keamanan akibat membanjirkan tenaga kerja asing yang akan datang ke IKN untuk mempercepat proses pembangunannya.

Tenaga kerja asing diberikan izin untuk bisa bekerja di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, terutama dalam pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”. Dalam aturan hukum tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu bisa diperpanjang. Disamping itu, pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu tertulis dalam pasal 22 ayat 4. Rencana kedatangan tenaga kerja asing khususnya unskill labor atau tenaga kerja kurang pengalaman juga perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan bentrokan antar tenaga kerja, bahkan jika perlu Pemerintah melarang investor atau negara asing mengirimkan unskill labor ke IKN.

Desakan kepada Kementerian PUPR untuk memberdayakan SDM di Kaltim adalah wajar, karena jelas bukan perkembangan yang positif jika warga dan SDM lokal hanya menjadi penonton ditengah derasnya pembangunan di IKN, sementara disisi lain tidak menutup kemungkinan kelompok oposisi menarasikan pemerintah malah memberikan “karpet merah” kepada tenaga kerja asing untuk bekerja di lokasi IKN Nusantara sebagai imbalan atau daya tarik agar investasi asing mau masuk ke IKN Nusantara.

Tujuan ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur adalah demi cara kerja baru menghadapi persaingan antarnegara. Cara kerja yang baru adalah melayani masyarakat dengan cepat dan baik. Selain itu, IKN dipindah juga demi mengubah mindset untuk bersaing dengan negara lain. Menghadapi persaingan antarnegara tidaklah mudah. Oleh karena itu, perlu muncul cara kerja baru dan pola pikir baru. Dibangunnya cara kerja dan pola pikir baru akan ada perubahan. Pemindahan ibu kota juga agar tidak Jawa-sentris. Dia ingin mendorong pertumbuhan ekonomi di luar Jawa. Disamping itu, Pemerintah sudah menetapkan insentif hingga kemudahan berusaha bagi investor di IKN. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

Penilaian dan keraguan berbagai kalangan terkait kecukupan anggaran baik dari APBN maupun BUMN yang akan membiayai IKN masih mengemuka, karena banyak kalangan masih meragukan akan outcome atau hasil positif dari berbagai kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan banyak pejabat negara dengan membawa isu IKN Nusantara yang sudah ditindaklanjuti dengan pencairan anggaran investasinya oleh koleganya yang ditemui di luar negeri, sedangkan kondisi keuangan BUMN yang menjadi ujung tombak pembiayaan pembangunan IKN Nusantara juga masih dalam kondisi carut karut atau merugi, sehingga wajar jika banyak kalangan menyangsikan akan ada kemajuan signifikan dalam IKN Nusantara.

Adanya kegiatan penambangan ilegal dan terjadinya bencana banjir di seputaran lokasi IKN Nusantara dikhawatirkan dapat memunculkan opini bahwa faktor bencana alam akan dapat menjadi gangguan utama IKN Nusantara, disamping itu penambangan ilegal juga akan membuat sumber daya alam IKN tereksploitasi, bahkan pembangunan infrastruktur jalan IKN ada kemungkinan “dimanfaatkan” oknum pelaku penambangan illegal bersama oknum aparatur negara untuk memperlancar modus operandinya.

Pemberitaan media massa mainstream seperti The Diplomat dan Aljazeera jelas akan mampu mengubah persepsi masyarakat global termasuk investor asing untuk memutuskan berinvestasi atau tidak di IKN Nusantara, selain akan menambah literasi masyarakat global terkait IKN Nusantara. Sementara itu, opini dari kalangan pengusaha yang tergabung di KADIN juga patut diperhatikan, karena jika pengusaha nasional saja enggan berinvestasi ke IKN, maka kecil kemungkinan investor asing akan masuk ke IKN Nusantara.

Penolakan masyarakat adat di lokasi seputaran IKN Nusantara tidaklah berjalan sendirian, karena mereka mendapatkan bantuan litigasi dan non litigasi dari berbagai NGO yang selama ini resisten atau menolak pembangunan IKN Nusantara, karena akan menyingkirkan masyarakat adat, merusak kesinambungan alam dan mereka menilai kedatangan pekerja asing dan luar daerah akan merepotkan situasi Polkam dan sosial budaya masyarakat setempat.

Pembangunan IKN merupakan proyek besar yang membutuhkan investasi dan kolaborasi yang besar antara pemerintah dan pelaku bisnis. Kota ini dibangun dari awal di atas lahan hijau, yang memberikan kesempatan unik untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan dan efisien. Potensi investasi di IKN disebutnya sangat besar, dengan peluang di berbagai sektor, termasuk perumahan, transportasi, energi, dan pariwisata. Kota ini juga diharapkan menjadi pusat inovasi, dengan pemerintah berencana mendirikan pusat penelitian dan pengembangan serta menarik perusahaan teknologi ke kota tersebut. Pengembangan IKN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Untuk pendanaan pembangunan, Pemerintah Indonesia berkomitmen hanya 20 persen dari dana pembangunan kota berasal dari APBN, sedangkan 80 persen sisanya akan didanai oleh para investor.

Masalah utama terkait IKN Nusantara adalah tampaknya pada upaya menggaet investor dan sinergitas koordinasi antar K/L untuk mengakselerasi pencairan investasi, hal ini mengingat pemerintah sudah mengklaim bahwa 80% dana pembangunan IKN Nusantara berasal dari investasi dan 20% dari APBN, namun asumsi umum yang beredar di masyarakat yang terjadi justru sebaliknya saat ini. Kurang lancarnya upaya menggaet investasi namun dengan rencana Luhut Binsar Panjaitan membuat Satgas Investasi IKN Nusantara, mengingat kemungkinan peran Badan Otorita IKN dalam menjalankan Tusinya kurang maksimal. Dalam perspektif perdagangan internasional, investor akan masuk menanamkan modalnya ke suatu negara jika melihat potensi return of investment (ROI) atau balik modalnya cepat, sedangkan IKN Nusantara kemungkinan belum mencapai  ROI yang diharapkan investor asing, selain investor asing juga wait and see menunggu hasil Pilpres 2024.

Tekad Pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur sudah bulat, dan sejauh ini belum ada gangguan dan hambatan yang berarti, walaupun dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas penting lainnya di IKN yang menghabiskan sangat besar biaya yaitu Rp 35 triliun dalam perkembangannya baru mencapai sekitar 20 s.d 35%, dan pemerintah yakin pembangunannya akan selesai seiring dengan mulai dilakukannya relokasi sejumlah ASN, TNI dan Polri serta pejabat tinggi negara lainnya ke IKN Nusantara mulai tahun 2024.

Untuk membiayai pembangunan infrastruktur pemerintah menggunakan anggaran sendiri terlebih dahulu, karena anggaran terbatas maka butuh bantuan swasta. Untuk mendapatkan pembiayaan sangat bergantung pada seberapa menarik infrastrukturnya. Maka dari itu ketika mengajak swasta ikut bergabung, selera risikonya akan berbeda. Pemerintah akan melakukan intervensi bukan dalam hal belanja, tapi bagaimana cara agar bisa menyediakan dan membawa fasilitas pengembangan proyek kepada investor. Salah satu skema adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Swasta diajak untuk berinvestasi ke proyek infrastruktur dan mendapatkan keuntungan. Melalui program Fasilitas Pengembangan Proyek (Project Development Facility/PDF) di Indonesia kepada investor. Pemerintah juga dapat menjamin beberapa risiko sehingga proyek akan menarik bagi swasta. Pemerintah juga menyiapkan instrumen pinjaman untuk mendapatkan dana segar sebagai modal pengembangan infrastruktur, misalnya, green bond ataupun sukuk.

 

 

 

 

  • Related Posts

    Total Utang Pemerintah Rp10.269 T di Akhir 2024

    KN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan posisi kewajiban pemerintah, termasuk utang jangka pendek dan panjang, mencapai Rp 10.269 triliun pada akhir 2024. Hal ini diungkapkan dalam penyampaian keterangan pemerintah…

    Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing

    KN. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagatha Nusantara (Danantara) menerima tambahan pendanaan baru sebesar US$ 10 miliar atau setara Rp 161,85 triliun (Kurs Rp 16.185/US$) pada bulan Juli ini. Hal…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *