
KN. Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), AM Hendropriyono, mengomentari isu usulan para purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. “Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong,” ujar Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dia mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang membebaskan masyarakatnya menyampaikan aspirasinya.
Dia menambahkan, terkait apakah usulan itu diterima atau tidak, dikembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia secara umum.
Dia percaya, jika purnawirawan yang bersuara, maka pendapat itu sudah terukur dan tidak keluar dari bingkai ideologi Pancasila.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menanggapi soal usulan forum purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya. Dia menilai hal itu tidak tepat. “Tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya. Kurang tepat,” kata Paloh kepada wartawan selepas Penutupan Program Remaja Bernegara, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat.
Surya Paloh menuturkan, usulan pemakzulan Gibran sangat disayangkan keluar dari para purnawirawan TNI. Menurut Paloh, Gibran tidak punya skandal apapun.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo enggan mengomentari usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming dimakzulkan. Ganjar mengajak untuk membicarakan hal lain yang lebih produktif.
Pada kesempatan itu, Ganjar menjelaskan terdapat dua konteks apabila pemberhentian Gibran dilakukan. Ganjar mengatakan desakan itu harus disertai dengan konteks kesalahan Wapres.
Kedua, menurut Ganjar, pemberhentian bisa dilakukan melalui parlemen. Ganjar mengatakan parlemen juga harus menunjukkan apa saja kesalahan sehingga bisa dilakukan pemberhentian.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, ikut menanggapi soal adanya usulan atau tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri terkait pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Agung menilai tuntutan untuk mencopot Gibran dari jabatan Wapres ini tak ada urgensinya.
Terlebih jika dilakukan di tengah kondisi pemerintahan yang sedang berjalan ini.
Agung menuturkan, jika memang Gibran dikritik karena kinerjanya yang tak maksimal, itu tak apa-apa. Namun, jika sampai harus memakzulkan Gibran, Agung menilai itu berlebihan.
Mengingat, kata dia, selama enam bulan Gibran mendampingi Prabowo Subianto sebagai Wapres, putra Jokowi itu tak melakukan pelanggaran konstitusional.
Kepala Biro Humas Sekretarian Jenderal Kementerian Pertahanan Frega Wenas tidak mau banyak berkomentar mengenai usul Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Frega mengatakan sebaiknya isu ini ditanya ke Legiun Veteran Republik Indonesia. Frega mengatakan Kementerian Pertahanan mengacu kepada pemerintah yang dijalankan melalui proses yang resmi.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut ini daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, salah seorang aktifis senior ke Redaksi mengatakan, usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak bijaksana sehingga dapat diinterpretasikan sebagai upaya mengompori rakyat, bahkan menginspirasi rakyat bertindak inkonstitusional. “Tapi rakyat sudah cerdas, dan tidak percaya dengan drama politik yang tidak bermutu ditengah kehidupan sulit masyarakat Indonesia saat ini,” ujarnya seraya menyarankan sebaiknya kita membantu Presiden-Wapres menyelesaikan tugasnya 5 tahun depan.