Stramed, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak keras pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden No. 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Tuntutan KAMI di atas didasarkan atas beberapa hal prinsip sebagai berikut:
- KAMI menilai bahwa Perpres No. 10/2021 tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diyakini oleh bangsa Indonesia, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Perpres tesebut juga sangat jelas bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945, khususnya pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…” Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacuan sosial dan kematian akibat minuman
- Perpres No. 10/2021 tersebut bertentangan dengan usaha pencapaian tujuan bernegara dan pembangunan nasional, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Keberadaan Perpres 10/2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda. Diketahui bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja, telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perpres No. 10/2021 dengan tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengkonsumsinya. Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk.
- Keputusan pemberian izin produksi miras secara terbuka adalah kebijakan ekonomi yang sangat buruk dan ceroboh. Dari kepentingan ekonomi jenis investasi ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan dan sulit dikendalikan serta belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara. Jika pendapatan itu diharapkan dari cukai miras, misalnya, nilainya akan tetap sangat kecil, apalagi jika dibandingkan dengan cukai rokok. Sedangkan dampak kerugian ekonominya boleh jadi akan lebih banyak dan sangat luas, karena meningkatnya produksi miras akan menimbulkan masalah baru dalam berbagai persoalan sosial dalam bentuk kecelakaan, kekacauan sosial dan kejahatan kemanusiaan. Pengalaman tragis di Amerika, para polisi di Chichago pada 1930-an terpaksa melakukan perang untuk mengatasi peredaran miras yang meluas di sana. Baku tembak dengan peredaran miras tak terelakkan, sehinga banyak terjadi kekacuan dan korban Perpres No. 10/2021 tersebut sangat kontroversial, dan menjadi bukti bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah gagal dan tidak mampu menjalankan amanah untuk mencari dan mengembangkan sumber- sumber pendanaan negara yang lebih bermanfaat, bermartabat dan sehat bagi bangsa Indonesia.
- Menurut hemat KAMI, Perpres tersebut telah menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. WHO memperingatkan bahwa minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan. Konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cidera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun. Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021). Lepas dari itu konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dsb (Humas Mabes Polri, 14/11/2020).
- Kemudharatan miras telah mendorong hampir semua pemerintahan di dunia untuk mengurangi konsumsi alkohol. Analisis paling cermat atas konsumsi alkohol di seluruh dunia dengan menggunakan data studi Global Burden of Diseases, Injuries and Risk Factors (GBD) yang dilakukan pada tahun 2016 dan mencakup 195 negara dan wilayah, menyimpulkan bahwa alkohol berbahaya bahkan bila dikonsumsi hanya setetes. Maka zero alcohol consumption menjadi gerakan di seluruh dunia, untuk melawan kebiasaan-kebiasaan buruk sebagaimana kecanduan narkoba dan Dalam kaitan itu, Perpres No. 10/2021 tersebut telah nyata melawan global wisdom. Dengan Perpres tersebut, industri miras akan merebak. Produk-produk minuman keras akan membanjiri pasar. Harganya akan menjadi semakin terjangkau bahkan bagi penduduk pedesaan. Akibatnya bukan saja kesehatan masyarakat akan semakin memburuk, tetapi ketimpangan ekonomi akan semakin menyeruak. Kondisi tersebut sangat merisaukan bagi provinsi yang secara khusus menjadi target, yaitu Bali, NTT, Maluku dan Papua. Kecuali Bali, ketiga provinsi lain memiliki angka harapan hidup yang termasuk terendah di Indonesia, rata-rata 65 dibanding 70 angka rata-rata nasional.








