Kedok “Normalisasi” Sungai, Muspika Samalanga Diduga Terbitkan Izin Galian C Ilegal di Krueng Batee Iliek

KN- SAMALANGA, Praktik penambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal di kawasan Krueng Batee Iliek kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat setelah Camat bersama unsur Muspika Samalanga dikabarkan menerbitkan surat izin kepada CV Akifa Jaya untuk melakukan aktivitas yang disebut sebagai “normalisasi sungai”.
​Namun, di balik label normalisasi tersebut, terindikasi kuat adanya aktivitas pengerukan sumber daya alam secara liar yang tidak sesuai prosedur hukum. Langkah Muspika ini dinilai telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
​Melanggar Undang-Undang Minerba
​Secara hukum, penerbitan izin tambang bukan merupakan ranah kekuasaan tingkat kecamatan atau Muspika. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sanksi bagi pelaku penambangan ilegal sangat berat:
​Pasal 158: Penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR/SIPB) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
​Pasal 161: Pihak yang menampung, mengangkut, hingga menjual hasil galian ilegal juga terancam hukuman serupa (penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar).
​Ekosistem Terancam, Rakyat Dirugikan
​Klaim perusahaan pimpinan Azwani (Keuchik Ali) yang mengaku bertindak atas nama rakyat dinilai hanya sebagai tameng. Alih-alih memberikan kesejahteraan, aktivitas ini justru mengancam kelestarian Krueng Batee Iliek yang merupakan urat nadi pertanian dan perikanan warga.
​”Normalisasi seharusnya mencegah banjir, namun galian liar ini justru memicu erosi dasar sungai dan merusak habitat akuatik,” ungkap salah satu pengamat lingkungan setempat. Ironisnya, masyarakat yang terdampak justru kerap menghadapi tekanan saat mencoba menyuarakan penolakan.
​Tuntutan Penyelidikan Mendalam
​Kasus ini menimbulkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Camat dan jajaran Muspika Samalanga yang dianggap lebih berpihak pada pemilik modal dibanding kepentingan ekologis jangka panjang.
​Masyarakat mendesak agar:
​Pemerintah Kabupaten Bireuen segera mencabut surat izin “keramat” tersebut dan menghentikan total aktivitas di lokasi.
​Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan mendalam terhadap Camat, Muspika, dan pihak CV Akifa Jaya atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
​Reformasi sistem pengawasan di tingkat lokal agar izin lingkungan tidak dikeluarkan secara semberono tanpa kajian ahli.
​Kejadian di Krueng Batee Iliek menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan lokal tidak boleh dijadikan alat untuk merampas hak masyarakat atas lingkungan yang sehat demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Related Posts

Abaikan Bencana Ekologis Sumatera, Warga dan Koalisi Sipil Gugat Pemerintah ke PTUN

KN-JAKARTA, Di tengah ambisi pemerintah menggelontorkan anggaran fantastis untuk program motor listrik hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), nasib korban bencana ekologis Sumatera tahun 2025 justru kian terlupakan. Merespons pengabaian tersebut,…

INMF (Indonesia New Media Forum) Tegaskan Independensi dan Luruskan Informasi yang Tidak Akurat  

KN-Jakarta, 7 Mei 2026 — Indonesia New Media Forum (INMF) menyampaikan klarifikasi terkait berbagai narasi dan pemberitaan yang berkembang mengenai forum ini dalam beberapa waktu terakhir. INMF merupakan inisiatif mandiri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *