KEMENDIKBUD BERI SANKSI TEGAS SMKN 2 PADANG

Stramed, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan (sekolah).

Hal itu setelah menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang, jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ungkapnya.

Evaluasi aturan yang diskriminatif

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.

Dia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah (Pemda) setempat yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.

“Kami dukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tak terulang, baik di sekolah itu atau daerah lain,” tegas dia. Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah. Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

“Harapannya tidak ada lagi pelanggaran aturan pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan di sekolah. Kemendikbud ambil langkah tegas agar intoleransi di sekolah dihentikan,” tukas dia.(Kompastv)

Related Posts

Terobosan Xenotransplantasi: Ginjal Babi Hasil Rekayasa Genetik Berhasil Bertahan Sembilan Bulan pada Manusia

KN-BOSTON — Dunia kedokteran mencatatkan babak baru dalam teknologi xenotransplantation atau transplantasi organ hewan ke manusia. Seorang pasien bernama Tim Andrews di Massachusetts General Hospital, Amerika Serikat, berhasil hidup tanpa…

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO BERPIDATO DI ESTERN ECONOMIC FORUM (EEF) DI VLADIVOSTOK

KN-Vladivostok,  Hari ini tgl 03 September 2026 Presiden Prabowo Subianto jadi Tamu Kehormatan Utama di Eastern Economic Forum ke-11 di Vladivostok, Rusia ​Yang dibicarakan beliau di Pleno EEF 2026 :…