KEPONAKAN JK DITETAPKAN JADI TERSANGKA OLEH BARESKRIM POLRI

Stramed, Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Rabu malam, membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.

“Betul sudah tersangka,” kata Helmy dalam pesan instansny lewat salah satu wartawan.

Helmy menjelaskan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.(WartaEkonomi)

Related Posts

United States Sees Potential for Indonesia to Secure Investment

KN. The United States sees potential for Indonesia to pursue an infrastructure investment scheme similar to the Luzon Economic Corridor (LEC) in the Philippines through expanded cooperation involving the U.S.…

Terobosan Xenotransplantasi: Ginjal Babi Hasil Rekayasa Genetik Berhasil Bertahan Sembilan Bulan pada Manusia

KN-BOSTON — Dunia kedokteran mencatatkan babak baru dalam teknologi xenotransplantation atau transplantasi organ hewan ke manusia. Seorang pasien bernama Tim Andrews di Massachusetts General Hospital, Amerika Serikat, berhasil hidup tanpa…