KN. Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat menyampaikan keprihatinan atas sejumlah keputusan yang diambil oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Prof. Dr. M. Amien Rais, yang dinilai menimbulkan polemik internal dan menyalahi konstitusi partai.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, sebanyak 27 DPW menyatakan bahwa keputusan Majelis Syuro untuk memberhentikan seluruh jajaran pengurus partai dari tingkat pusat hingga kecamatan melalui Surat Keputusan No. SK 03/MS-Partai Ummat/Kpts/K-5/11/2025 dianggap tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Dalam AD/ART yang berlaku, tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Majelis Syuro untuk menetapkan berakhirnya masa jabatan pengurus wilayah, daerah, maupun cabang,” tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, mereka juga menyoroti keputusan pengangkatan kembali Saudara Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat melalui SK No. SK 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/1/2025, yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam konstitusi partai.
Menurut para pengurus wilayah, perubahan AD/ART yang menjadi dasar keputusan tersebut juga dinilai belum melalui proses Musyawarah Nasional sebagaimana mestinya.
Para DPW menilai bahwa dinamika ini berpotensi mempengaruhi soliditas internal partai dan menyerukan perlunya dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan serta integritas Partai Ummat sebagai partai politik berbasis nilai-nilai Islam.
“Kami mengajak seluruh pengurus, kader, dan simpatisan untuk tetap berpikir jernih dan mengedepankan semangat musyawarah dalam menyikapi dinamika ini. Kami siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga marwah partai dan memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai koridor konstitusi,” tutup pernyataan itu.
Mereka juga menekankan bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) seharusnya menjadi ruang bersama, bukan hak eksklusif satu unsur partai, dan mendorong agar semua pihak saling menghormati kewenangan masing-masing sesuai AD/ART.
“Semoga Allah SWT meridai langkah kita semua dalam menjaga kebenaran dan keadilan,” ujar mereka dalam penutupnya.

Langgar Prinsip Demokrasi Internal
Sebelumnya, perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan restrukturisasi kepengurusan partai secara sepihak oleh Majelis Syura dan Ketua Umum Ridho Rahmadi dinilai telah melenceng dari prinsip dasar partai.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP Partai Ummat, Juju Purwantoro, menyusul terbitnya Keputusan Menkumham RI No. M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan AD/ART Partai Ummat.
Ia menyebut bahwa pengesahan tersebut diikuti dengan keluarnya SK pengurus baru tingkat DPW dan DPD tanpa musyawarah dengan pengurus daerah.
“Partai Ummat yang lahir belum seumur jagung sebelum Pemilu 2024, dengan semangat untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, ternyata semboyan itu telah goyah dan layu sebelum berkembang,” tegas Juju lewat keterangan resminya, Selasa 27 Mei 2025.
Ia menilai partai telah disusupi kepentingan keluarga dan dikelola secara otoriter, mengebiri suara kader dan daerah.
“Partai yang kelahirannya dibidani sendiri oleh tokoh reformasi Amien Rais dengan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum yang sekaligus anak menantunya, ternyata tidak kuat juga diterpa gelombang KKN dan problem internal partai,” ujarnya.
Juju pun menyerukan agar dilakukan evaluasi menyeluruh, serta digelar Munas dan Musda secara terbuka untuk mengembalikan kedaulatan partai kepada kader dan umat.
Juju menyatakan kekecewaanya terhadap Partai Ummat, yang didirikan pada 2021 dengan semangat melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, kini justru dinilai berkhianat terhadap prinsipnya sendiri.
“Hentikan segala bentuk kesewenangan, otoriter, dan intimidasi terhadap kader partai yang kritis dan konstruktif,” pungkasnya.
Buang Kartu Anggota
Sementara itu, pengurus Partai Umat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi membuang kartu tanda anggota atau KTA mereka ke tong sampah di Yogyakarta, pada Senin 2 Juni 2025.
Aksi buang KTA tersebut sebagai pernyataan kekecewaaan para pengurus partai besutan Amien Rais tersebut. Mereka menyatakan telah keluar, membubarkan diri dan juga mundur bersama-sama dari partai yang baru mengikuti pemilu satu kali itu.
Keputusan mundur serentak para pengurus ini imbas dari kisruh internal partai yang mulai terjadi sejak Februari 2025 silam. Menurut mereka, anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD/ART) partai telah dilanggar oleh Majelis Syuro dan Ketua Umum Partai yang juga menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi.
Saat itu para pengurus dari berbagai provinsi Indonesia termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, beramai-ramai memprotes penetapan menantu Amien Rais sebagai ketua umum periode 2025-2030 kembali tanpa proses pertanggungjawaban resmi melalui rapat kerja nasional (rakernas).
Namun aksi protes itu tak digubris hingga tiga kali rencana Rakernas gagal karena pengurus yang memberontak dipecat sepihak dan digantikan pelaksana tugas.
“Kami sangat kecewa, karena partai yang slogannya ‘Lawan Kezaliman- Tegakkan Keadilan’ ternyata kondisi internalnya sendiri zalim, tidak demokratis, dan tidak adil,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin yang juga loyalis Amien Rais itu.
Nazaruddin yang mengikuti perjalanan politik Amien Rais sejak 1999 atau pascareformasi itu menuturkan, dari 37 pengurus provinsi di Indonesia, ada sebanyak 21 provinsi yang turut menentang keputusan Majelis Syuro Partai Ummat menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai ketua umum.
“Ada 21 DPW (dewan pimpinan wilayah) yang membuat surat keberatan kepada Majelis Syuro agar mengganti ketua umum karena dinilai sudah tak kapabel dan tak punya legacy, namun tidak digubris dan justru ditetapkan lagi secara sepihak tanpa Rakernas,” kata dia.
Sekretaris DPW Partai Ummat DIY Iriawan Argo Widodo menuturkan jika para pengurus yang mundur sebenarnya merupakan pengikut loyal Amien Rais, bahkan sebelum politikus itu membentuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun karena saat ini Amien Rais dinilai kian jauh dari sosok vokal yang menyuarakan keadilan yang seharusnya, mereka memilih membubarkan diri.
“Kami sebenarnya di Partai Ummat ini rata-rata pengikut militan Pak Amien Rais, namun karena kondisi Partai Ummat saat ini lewat menantunya yang sangat berambisi berkuasa bahkan sampai melanggar aturan partai, kami putuskan bubar,” kata dia.
Argo mengatakan, manuver Majelis Syuro Partai Ummat yang diketuai Amien Rais yang tiba-tiba mengganti AD/ART partai dengan menghilangkan forum permusyawaratan dari tingkat nasional hingga ranting diduga untuk memuluskan menantunya agar bisa kembali menjabat sebagai ketua umum. Tanpa harus memberikan laporan pertanggungjawaban.
“Dari 21 pengurus provinsi lalu berinisiatif menggelar Rakernas pada akhir Mei, namun akhirnya gagal karena AD/ART yang baru telah terlanjur dilegalisasi oleh Kementrian Hukum,” kata dia.
Sejak kisruh internal mulai memanas pada Februari 2025 silam, Majelis Syuro Partai Ummat tiba-tiba juga membubarkan atau memecat seluruh pengurus yang dianggap menentang partai. Pemecatan massal sepihak itu dilakukan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ranting.
“Lucunya, saat pemecatan sepihak pada Februari 2025 itu, seluruh kepengurusan partai di daerah jadi kosong karena AD/ART yang baru belum disahkan Kementerian Hukum, bagaimana bisa ada partai yang tak memiliki pengurus tapi memiliki wakil rakyat di DPRD kabupaten/kota,” kata dia.
Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, Partai Ummat berhasil meraih setidaknya 31 kursi di berbagai daerah di Indonesia.
Saat ini seluruh pengurus di DIY yang berjumlah sekitar 500 orang telah menyatakan membubarkan diri dari Partai Ummat. Mereka bersama sama menyatakan keluar dengan membuang KTA partai yang bergambar Amien Rais di tong sampah.






